Puskesmas Sukalaksana Diduga Tidak Kantongi IMB dan Abaikan K3

Modusinvestigasi.online,  Kota Tasikmalaya – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam  membangun gedung. Banyak gedung/rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan  Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan/di berhentikan oleh pemerintah setempat karena tak mengantongi izin tersebut.

Ada Sanksi Apabila Tidak Terpenuhinya Persyaratan Admistrasi Dan Tehknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Mengingat bangunan gedung harus terselenggara secara tertib serta dapat diwujudkan sesuai dengan fungsinya, dan dapat terpenuhinya persyaratan adaministrasi dan tehknis bangunan gedung.

Salah satu contoh Belanja Modal /Penambahan ruang Puskesmas Sukalaksana,kelurahan Sukalaksana kecamatan Bungursari  yang bersumber dari Dana Dak 2021 dengan pagu anggaran Rp.1.787.120.874,- yang di kerjakan oleh CV CATUR DRIYA REKATAMA akhir-akhir ini mendapat sorotan dari beberapa awak media, pasalnya saat Tim investigasi ke lapangan, ditemui beberapa item dan SOP pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai perintah kontrak kerja.

Dalam penelusuran tim modusinvestigasi ke lapangan jumat 13/08/2021 tidak bisa bertemu dengan pelaksana ,bahkan cuman ada beberapa pekerja saja, selang beberapa jam setelah ke lokasi kegiatan pembangunan puskesmas, tim liputan media ini hendak menemui kepala dinas kesehatan Dr uus supangat namun tidak bisa di temui.

ketika modusinvestigasi.online menyinggung tidak adanya papan IMB (Izin mendirikan bangunan), tampaknya membuat ibu iis selaku bag umum sekaligus pengusung ke kemenkes mengatakan. ” IMB sedang di proses dan semua perizinan pun juga sama sekarang kan online, sekarang ada perubahan sistem kita mengajukan di bulan april, sempat bu iis menegaskan kita cari jalan terbaik jangan sampai terbit pemberitaan punten(sunda) saling mantosan” tandasnya.

Jika ada perobahan pindah tempat kegiatan harus ajukan permohonan baru,Dinkes juga pasti lebih tahu prosedurnya seperti apa.

IMB bukan sebatas untuk Masyarakat saja, Bangunan Pemerintah juga suatu kewajiban yang harus di laksanakan Apalagi idealnya ada IMB sebelum membangun.

Permohonan IMB harus di lengkapi dengan tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah,data pemilik bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. bangunan gedung. Sehingga dapat mengantisifasi atas pelaksanaan  ketentuan UU Nomor 28 tahun 2002 pasal 39 (bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki IMB) Dukungan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan atas pelaksanaan penyelenggara bangunan gedung harus senantiasa menjadi sfirit demi kemajuan pembangunan.

Diduga pihak dinas  mendirikan bangunan terlebih dulu sebelum perizinan di miliki, sudah bisa di pastikan izin lingkungan pun belom ada. Mengingat peraturan pemerintah No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal 50 ayat (1) penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan apabila usaha atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan di rencanakan untuk di lakukan perobahan.

Hal ini di karenakan adanya penambahan kapasitas limbah dengan adanya perluasan lahan dan bangunana usaha atau kegiatan.

Berdasarkan hasil pantauan modusinvestigasi dilapangan kamis sempat mau menemui pak gian, namun tidak ada di tempat, sempa melalui chat whatsap namun tidak ada respon atau pun jawaba, 26/08/2021.

Bukan  cuma plang IMB nya yang tidak terpasang melainkan juga (K3) seolah olah di Abaikan, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan.

Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”).

dalam pengerjaan proyek ini pun sama sekali tak ada diterapkan sedikit pun kepada para pekerja, padahal di kamp kerja tertulis ‘Utamakan Keselamatan Kerja’Terkait dengan penambahan ruang puskesmas sukalaksana kecamatan bungursari kota tasikmalya yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta rekomendasi dari dinas terkait seperti Dinas PUPR,terkait rekom bidang tata bangunan dan rekom dari Lingkungan Hidup terkait izin Lingkungan.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa persyaratan tehknis ini meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Persyaratan berikutnya adalah persyaratan administrasi yang lebih menekankan pada status hak kepemilikan atas tanah serta kepemilikan atas bangunan, juga diatur pula sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pelaksana kegiatan pembangunan gedung dalam hal ini adalah dinas kesehatan, Bersambung edisi berikutnya.

(Tim JIT)