Tanah Waqaf Milik Yayasan Daru’l Hikam Cirebon Ditukarguling, Sejumlah Pihak Tak Terima Dicatut Namanya

Yayasan Daru’l Hikam Cirebon Jalan Syarif Abdurachman (Bahagia) No.51 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Tanah Waqaf Yang diberikan kepada Yayasan Darul Hikam Cirebon Jalan Syarif Abdurachman (Bahagia) No.51 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat diduga dikomersilkan oleh oknum Pengurus.

Informasi ini diperoleh dari Narasumber yang dapat dipercaya, yang mana dirinya meminta diprivasikan indentitasnya di publik, pada selasa (25/07/2023).

Narasumber yang ikut menggali seputar tanah waqaf tersebut membeberkan, berdasarkan surat yang berkop Yayasan Darul Hikam Cirebon Nomor: 27/DEPEM/XII/2010 tertanggal 12 Desember 2010 perihal persetujuan Tukar Guling di Jalan ByPass Kota Cirebon.

Diketahui munculnya surat diatas, merupakan jawaban kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan dari surat yang disampaikan dengan nomor: 059/YDH/XII/2010, yang pada prinsipnya Dewan Pembina dapat menyetujui permohonan saudara untuk melakukan tukar guling Tanah waqaf tersebut diatas terbagi dalam 7 (tujuh) poin, sesuai dengan keputusan dewan pengurus yang diantaranya meliputi:

  1. Yayasan Darul Hikam Cirebon menerima tanah yang menjorok ketanah yayasan Darul Hikam seluas kurang lebih 1.067 m2 dan tambahan dana sebesar Rp3.500.000.000 (tiga setengah milyar rupiah).
  2. Yayasan Darul Hikam Cirebon menyerahkan tanah wakaf bagian depan sebelah kiri seluas 2.371 m2 (1.338 m2 kena sepadan jalan dan 1033 m2 yang masih dimanfaatkan) yang terletak di Jalan Brigjen Darsono (By pass) Kota Cirebon kepada SA.
  3. Dalam Tukar Guling ini Yayasan Darul Hikam Cirebon tidak akan mengeluarkan biaya apapun yang berkaitan dengan pihak Notaris dan Badan Pertanahan Cirebon.
  4. Pelaksanaan Tukar Guling baru dapat dilaksanakan apabila dewan pengurus telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  5. Dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan.
  6. Tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Tidak melanggar syare’at Islam, dibuktikan dengan fatwa tertulis.
  8. Apabila tukar guling telah dilaksanakan maka dewan pembina menetapkan kebijakan sebagai berikut:
  9. Dana yang diterima disimpan di Bank Syariah Mandiri atas nama Yayasan Darul Hikam.
  10. Penggunaan dan Pengambilan dana tersebut ditandatangani oleh 3 (tiga) orang, seseorang dari Dewan Pembina seorang dari Dewan Pengurus dan seseorang dari Dewan Pengawas.
  11. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembangunan diatas tanah tersebut.
  12. Dewan Pengurus menyusun master plan penggunaan tanah tersebut dan rencana penggunaan dana diatas tanah tersebut.
  13. Rencana master- plan dan prioritas penggunaan dana tersebut disampaikan pada dewan pembina dan dewan pengawas untuk dibahas bersama dengan pengurus yayasan (Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Pengawas).
  14. Dengan surat persetujuan ini Dewan Pengurus dapat melaksanakan tukarguling/tambah tanah waqaf tersebut dan menyelesaikan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  15. Dewan Pengawas agar melakukan pengawasan terhadap rencana dan pelaksanaan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang berdasarkan anggaran Dasar Yayasan Daru’l Hikam.

Surat diatas ditandangani oleh sejumlah Pengurus Yayasan Daru’l Hikam diantaranya, Ketua Dewan Pembina berinisial HA, wakil ketua inisial HAA, Sekretaris inisial HHS, Anggota berinisial HMB dan Anggota berinisial A.

Ironisnya, dalam berjalannya tukar guling tersebut, ternyata muncul akta yang melibatkan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah saudara. SALEH BAFADAL, SH. Berdasarkan kesepakatan antara HHA selaku pihak pertama dengan jabatan Ketua Umum Yayasan Daru’l Hikam Cirebon dengan SA selaku pihak kedua (Pemilik Tanah yang akan ditukar gulingkan).

Lebih mengejutkan lagi, praktik tukar guling Tanah waqaf Yayasan Daru’l Hikam dipertegas dengan adannya Keputusan Walikota Cirebon nomor 593.83/Kep.231- Adm Fem Um/2012 tentang ”Penetapan Nilai Dan Manfaat Tanah Penukar Milik Saudara Saleh Al Waeni Untuk Penukaran Dengan Tanah Waqaf Yayasan Daru’l Hikam Cirebon di Jalan Brigjen Dharsono By Pass Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon” yang ditandatangani oleh Subardi selaku Walikota pada masa itu.

Kemudian, saat pelaksanaan SA selaku pemilik tanah diwakili oleh NZ dan pembeli diwakili oleh FJ tertanggal 10 November 2010. Keduanya menandatangani surat yang berisikan balasan yang ditujukan kepada Ketua Tim Pelaksana Tukar Guling Tanah Waqaf Yayasan Darul Hikam.

Sumber mengungkapkan, sejumlah pihak mengaku geram. Bahkan, temuan itu sudah dilaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum Polresta Cirebon Kota guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Itu sudah ada yang melaporkan temuan itu, karena memang banyak pihak yang mengaku geram karena itu tanah waqaf yang seharusnya tidak ditukargulingkan,” ungkap sumber.

Sekedar mengingat, regulasi secara peraturan perundang-undangan “waqaf” diatur kedalam Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang Waqaf BAB IV yang berisikan perubahan status harta benda waqaf tercantum pada pasal 40 yang berbunyi “harta benda waqaf yang sudah diwaqafkan dilarang: a. dijadikan jaminan, b.disita, c dihibahkan, d. dijual, e. diwariskan, f. ditukar, g.dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Kemudian untuk ketentuan pidana dijelaskan pada Pasal 67 (ayat 1, 2 dan 3).

Sementara, tim awakmedia, (27/07) telah berupaya mendatangi beberapa pihak  diantaranya Pengurus Yayasan Darul Hikam Cirebon, Notaris SALEH BAFADAL, SH, guna meminta keterangan lebih lanjut tetapi tidak ada ditempat.

Tetapi ada hal yang lebih menarik saat awakmedia berhasil berjumpa dengan seorang pria berinisial NZ yang tercantum sebagai wakil dari Penjual tanah disalah satu rumah makan wilayah kota Cirebon.

NZ mengaku terkejut bahwa adanya praktik tukar guling Tanah Waqaf yang dilakukan oleh pihak Yayasan Darul Hikam.

Dijelaskan bahwa tanah wakaf itu tidak boleh untuk diperjualbelikan apalagi ditukargulingkan. Bahkan, NZ secara tegas menyangkal ikut serta menandatangani kesepakatan tukar guling.

“Saya tekankan Alwaini tidak pernah tukarguling dengan pihak Yayasan Daru’l Hikam, Adapun Alwaini hanya menjual tanah kepada Chinese,” ujar NZ selaku wakil SA.

NZ juga mengaku bahwa tidak pernah mendatangi surat terkait tukarguling tanah waqaf Yayasan Daru’l Hikam. “Tandatangan saya dari mana itu datangnya, Saya tidak pernah tandatangan soal tukarguling, saya tidak pernah cerita tukarguling, saya ceritanya jual -beli,” tegasnya.

Secara tegas, NZ meminta agar dipertemukan oleh pihak Yayasan Daru’l Hikam kemudian dirinya bakal siap memberikan penjelasan.

“Mau kemana saja saya siap, Ini maksudnya apa? saya panjangin sekalian, orang-orang darul harus klarifikasi karena saya tidak pernah menerima duit satu sen pun untuk urusan tukarguling,” tandasnya. (Sanaji)