KOTA TASIKMALAYA (PELITAINDONEWS) – Pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan. Sejumlah keluhan masyarakat mulai bermunculan terkait ketidaksesuaian tarif dan penggunaan karcis yang tidak pada tempatnya. Salah satunya dialami oleh seorang warga berinisial N yang merasa keberatan setelah dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000, padahal ia hanya parkir dalam waktu singkat untuk berbelanja di sejumlah toko sekitar kota.
N menceritakan, dirinya sempat mencoba membayar Rp3.000, namun uang tersebut ditolak oleh juru parkir (jukir) yang bertugas. Ia pun kemudian diberikan karcis parkir berwarna dengan tulisan hijau.
“Padahal saya hanya parkir sebentar untuk belanja. Saya kasih Rp3.000, tapi ditolak. Malah dikasih karcis hijau dan diminta Rp5.000. Saya merasa keberatan,” ujar N kepada wartawan, Selasa (9/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Kota Tasikmalaya, Uen Khoeruman, S.Kep., Ners., mengakui adanya temuan di lapangan terkait perilaku juru parkir yang tidak sesuai prosedur.
“Kami sudah menerima laporan, dan itu jelas merupakan ulah juru parkir yang nakal. Kami tidak mentolerir praktik seperti ini,” tegas Uen.
Uen menjelaskan, karcis berwarna dengan tulisan hijau yang diberikan kepada N sejatinya diperuntukkan khusus bagi kendaraan jenis mobil barang atau mobil box. Retribusi untuk kendaraan tersebut adalah sebesar Rp4.000, bukan Rp5.000.
“Karcis hijau itu untuk mobil barang atau box. Untuk kendaraan pribadi seperti yang digunakan N, tarifnya adalah Rp3.000. Jadi jelas ada pelanggaran prosedur di sana,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan ini, Uen Khoeruman memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang bersangkutan. Pihak UPTD juga akan memberikan perhatian khusus terhadap sistem setoran yang diterima petugas UPTD dari para juru parkir.
“Kami akan panggil dan bina jukir tersebut. Kami juga akan memperhatikan mekanisme setoran agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Namun, kondisi yang sangat disayangkan terungkap dari pengakuan Kepala UPTD itu sendiri. Ia menyebutkan bahwa selama ini perhatian pengawasan lebih banyak tertuju pada proses penerimaan setoran dari juru parkir oleh petugas UPTD.
“Kami akui, pengawasan kami masih terbatas pada data informasi yang disetorkan oleh juru parkir. Belum sampai pada pemastian berapa sebenarnya pendapatan riil mereka di lapangan,” ungkap Uen.
Kondisi ini dinilai menjadi celah yang memungkinkan terjadinya praktik penarikan retribusi di atas ketentuan. masih terus melakukan pelacakan terhadap sejumlah lokasi parkir lainnya di Tasikmalaya untuk memastikan apakah praktik serupa masih marak terjadi.
Masyarakat yang mengalami kejadian serupa diimbau untuk segera melaporkan ke UPTD Parkir Kota Tasikmalaya dengan menyertakan bukti karcis untuk ditindaklanjuti. (Nana S)






















