Pemkot Bandung Resmi Keluarkan Perda Kawasan tanpa Rokok

pelitaindonews, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan Perda tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam Perda tersebut, Pemkot akan memberikan sanksi tegas yaitu denda sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat yang didapati merokok di ruang publik atau kawasan tanpa rokok (KTR).

Walikota Bandung Oded M Danial, menjelaskan bahwa sejumlah lokasi kawasan tanpa rokok, yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dengan kualitas udara yang baik,” jelasnya, Senin (31/5).

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

“Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya disini, Alun-Alun Bandung,” ujarnya saat meninjau wilayah KTR di Alun-Alun Bandung, Senin (31/5).

Ia menuturkan, kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di perda diantaranya tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, kantor, dan fasilitas kesehatan. Pihaknya dapat menambah kawasan tanpa rokok berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

Oded mengaku sudah meminta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan.

“Satpol PP salah satunya yang disiapkan,” pungkasnya.

(Red)