Polemik Jalan Dusun Kertaharja yang Rusak, Disinyalir Kades Bangunharja Memalsukan Tanda Tangan Surat Perjanjian

CIAMIS (pelitaindo.news) PT. Brahmakerta Adiwira Melalui Pelaksana Caswidi menanggapi permasalahan jalan yang rusak di Dusun Sukaharja Desa Bangunharja Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.

Menurut Caswidi, jalan Dusun Sukaharja Desa Bangunharja, sebelum pelaksanaan proyek Rehabilitasi Irigasi D.I. Bantarheulang, kondisinya sudah banyak yang rusak, kami mempunyai dokumen “video” sebelum pelaksanaan pekerjaan, kami sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak desa Bangunharja pada tanggal 03 Februari 2022 di Kantor Desa Bangunharja, tujuannya untuk menyamakan persepsi guna mengetahui kondisi jalan yang mau dilalui oleh kendaraan proyek pengangkut matrial serta program desa Bangunharja yang sudah di Musrenbang kan untuk perbaikan jalan di Dusun Sukaharja, agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan pada saat pelaksanaan proyek kami sudah beberapa kali membantu memperbaiki jalan yang berlubang dengan penimbunan matrial batu, ada pun jalan Desun Sukaharja yang sekarang di perbaiki oleh pihak Desa Bangunharja, itu sudah menjadi agenda Desa Bangunharja yang sudah di Musrenbang kan pada tahun 2022 dan pelaksanaan pada Maret 2023. Hal ini kami ketahui sewaktu kami mengadakan sosialisasi sekaligus konsolidasi dengan pihak desa pada Pebruari 2022″, ujar Caswidi, Kamis (06/04/2023).

Lebih lanjut Caswidi menjelaskan, mengenai statmen Kepala Desa Bangunharja, Carikin, S.Ag., M.Pd yang mengatakan, PT Brahmakerta Adiwira unkomitmen terhadap kesepakatan perjanjian yang telah dibuat bersama di atas materai, ini merupakan suatu kebohongan, dimana Surat Perjanjian tersebut oleh Pengawas BBWS Citanduy, Yana tidak mengakui menandatangani surat tersebut dan Caswidi perwakilan dari PT. Brahmakerta Adiwira juga tidak mengakui menandatangani surat perjanjian tersebut.

“Saya pribadi tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut yang dibuat pada tanggal 03/02/2022 pada waktu sosialisasi dan koordinasi, padahal saya tidak ikut dalam acara tersebut, karena saya masih di Kalimantan, saya baru pulang ke Jakarta pada tanggal 12/02/2022 dan bukti tiket pemesanan pesawat ada,” ujarnya.

Hal ini tentunya menjadi polemik, dimana disinyalir Kepala Desa Bangunharja ada permainan membuat Surat Perjanjian dengan memalsukan tanda tangan pihak guna memojokan salah satu pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ryan R . Mustofa, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Barat LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, menyatakan “Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun” katanya, Jum”at (07/04/2023).

Lebih jelasnya, menurut Ryan, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum memintai keterangan dari pihak Desa Bangunharja dan akan terus menggali informasi Kepada Kepala Desa Bangunharja. (Nana S)