Bupati Waykanan Sampaikan RAPERDA Tentang Pertanggung jawaban APBD Thn 2020

Modusinvestigasi.online, Waykanan – Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Rabu, 2 Juni 2021.

Rapat juga dihadiri oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD ,Wakil Bupati ,Anggota Forkopimda Forkopimda ,Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintahan , LSM, Insan Pers, kabupaten waykanan.

Bupati Raden Adipati Surya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Waykanan, yang telah menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang merupakan agenda rutin tahunan kita.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, Kami susun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini merupakan kesebelas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif.

Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar  1,28 triliun rupiah dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar 1,23 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 38,1 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2020 adalah 12 Milyar rupiah.

Kemudian pada neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,59 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 106 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,48 triliun rupiah.

Lebih rincinya Bupati Raden Adipati Surya mempersilahkan untuk membaca Raperda yang telah Beliau sampaikan pada hari ini.

Dan harapan Bupati Raden Adipati Surya Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat di setujui bersama.

(Deni)