Buang Sampah Seenaknya Dibelakang Kantor Setda Pemkab Tasikmalaya

Modusinvestigasi.online, Tasikmalaya – Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari, dari suatu bahan yang terbuang atau dibuang d ari sumber aktivitas manusia, bisa juga merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya.

Pengelolaan sampah di kantor, menjadi hal yang sangat penting, seluruh pegawai dan pihak terkait perlu memahami terlebih dahulu. Apa dan Kenapa pengelolaan sampah merupakan hal yang paling penting, sehingga dengan demikian, tanggung jawab pegawai  tidak hanya sebatas formalitas, namun semua pihak memahami betul mengapa hal itu perlu dilakukan dan apa resikonya jika membuang sampah sembarangan dan tidak dilakukan dengan baik, tentu membangun citra buruk salah satu bagian dikantor tersebut.

Penulis sengaja melakukan coretan pena diatas kertas berwarna putih sebagai biasan, ketidak mengertian atau pemahaman, apakah betul ada pegawai atau petugas secara sembarangan membuang sampah dibelakang kantor sekretariat daerah dengan seenaknya.

Sungguh terlalu dan sungguh malang nasibmu, keindahan sudah mulai tampak tercemar.

Selanjutnya berbicara mengenai kebersihan kantor, mungkin saja sebagian besar orang akan menganggap bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab petugas kebersihan atau yang biasa disebut dengan cleaning service. Padahal sebenarnya, sebagai seorang pegawai yang bijaksana di kantor, sudah seharusnya bisa turut serta mendukung kebersihan di area kerja perkantoran.

Sudah barang tentu banyaknya waktu yang dihabiskan di kantor bisa menjadi alasan mengapa tanggung jawab kebersihan area kerja bukan hanya oleh office boy (OB), melainkan juga pegawai yang bekerja di dalamnya, meskipun tugas pokok dan fungsi pegawai adalah bekerja bukan pada bidang kebersihan, tetap saja ia bisa melakukannya sebagai cerminan sikap peduli terhadap lingkungan kerja kantor yang nyaman.

Aktivitas kerja pegawai tentu saja bisa tercipta dengan adanya kebiasaan menjaga kebersihan kantor. Sebaliknya, tempat kerja yang kotor tentu akan sangat mengganggu dan bisa menimbulkan stress bagi siapa saja yang bekerja pada tempat yang dimaksud. Selain itu, lingkungan kerja yang kotor jelas berpotensi menyebabkan penyakit dan yang menimbulkan pemmalasan.

(Rahmat/Is/MI)