Beranda Nusantara Sejumlah Pekerja Proyek Penggantian Jembatan Parit Gompong Abaikan K3

Sejumlah Pekerja Proyek Penggantian Jembatan Parit Gompong Abaikan K3

478

Modus Investigasi.Online | Tanjab Barat, Jambi – Sejumlah Pekerja Proyek Penggantian Jembatan Parit Gompong – Tungkal Ilir Abaikan K3.

Proyek penggantian Jembatan  Parit-Gompong Kecamatan Tungkal Ilir Kelurahan Sungai Nibung sedang dalam proses perbaikan. Pantauan Modus Investigasi.Online di lokasi, sejumlah pekerja terlihat mengabaikan keselamatan kesehatan kerja (K3) sebagai alat pelindung diri pekerja sendiri.

Padahal keselamatan para pekerja proyek penggantian Jembatan Parit Gompong yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2021 dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/Bp/PJN-I/PPK -1.3/127/2021 dan Tanggal Kontrak 15 Februari 2021 Nilai Kontrak Rp18.062.748.000 itu sangat penting.

Sementara Kontraktor Pelaksana PT.JAMBI ENERGI CEMERLANG dan Consultan Pengawas lapangan pada proyek penggantian Jembatan tersebut adalah PT. Progresia  Aditya Pratama KSO, & PT.Berlian Jaya Mandiri Konsultan. sebagai Konsultan Pengawas saat di konfirmasi di lokasi untuk dimintai keterangan,sebenar nya untuk alat APD (Alat Pelindung Diri) itu ada, tetapi tidak mereka gunakan dengan alasan gerah maka nya mereka tidak menggunakan APD.

Terpisah Sekjend LSM BRANTAS Amri Koesoma, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang yang cukup ternama di Provinsi Jambi, mengatakan perlu dan penting terkait penggunaan alat keselamatan kesehatan kerja (K3) seperti Helm, sarung tangan dan sabuk pengaman serta masker dan itu sangat riskan dan beresiko bagi para pekerja

 “Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi Produktivitas karyawan. resiko kecelakaan serta penyakit dan sering terjadi karena program K3 tidak berjalan dengan baik”

Hal ini dapat berdampak pada tingkat Produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar­-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan. Sangat disayangkan jika proyek Jembatan Parit Gompong yang menelan Dana kurang lebih 18 miliar dari APBN tidak mengedepankan K3 Dalam bekerja.

Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Pasal 59 (1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar

Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:

a.hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;

b.rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;

c.pelaksanaan suatu proses pembangunan,

pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;

d.penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan atau;

e.hasil layanan Jasa Konstruksi.

(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.standar mutu bahan;

b.standar mutu peralatan;

c.standar keselamatan dan kesehatan kerja;

d.standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

e.standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

f.standar operasi dan pemeliharaan;

g.pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuanp perundang-undangan; dan

h.Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri

teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan

gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.

Diharapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) Provinsi Jambi mengambil sikap tegas terhadap pengusaha (kontraktor) nakal. Sebab, dalam konteks jasa konstruksi,didalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi,”Pungkas nya.*(Yus/KMI)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.