INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Roobi, salah satu masyarakat Desa Rambatan Wetan kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, selain itu dirinya sebagai Advokat dari lembaga bantuan Hukum Firma di Indramayu, baru-baru ini ia mempertanyakan terkait bangunan Proyek rehabilitasi Cor beton Jalan Desa Rambatan Wetan, pada selasa (05/12/2023).
Diketahui, proyek itu bersumber dari dana APBD Tahun anggaran 2023, melalui Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dengan nilai kontrak sebesar Rp.198.918.000.00 (Seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), penyedia jasa CV Putra tunggal dan progres tiga puluh hari kalender.
Hal itu dikatakan Robbi, salah satu masyarakat Desa Rambatan Wetan blok teluk RT 23/06. Selain masyarakat ia berprofesi Advokat bantuan Hukum Lauwyer Firma, kini menyoroti pekerjaan tersebut yang terkesan dibangun asal-asalan oleh pihak oknum kontraktor.
“Saya sangat menyayangkan pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan seperti halnya proyek Roro Jonggrang atau bisa dibilang gha’ib, dari pekerja yang tidak memakai K-3 safty dan saya lihat juga leveling yang tidak merata terkesan seperti tidak diratakan oleh alat berat seperti stum ada juga tidak sesuai speak, pemasangan plastik cor yang saya tau itu hanya di depan rumah saya saja,” kata Robbi, sambil bernada kecewa.
Robbi, menambahkan, seharusnya pemasangan plastik menutupi semua permukaan, itu hanya di depannya saja hanya untuk dokumentasi saja dan setiap di bagian koring, apa lagi setiap bagian koring bisa jadi digali-lagi agar terlihat dalam dan kena sesuai speak dan juga sisi kanan kiri beqisting digali ada apa? juga ini jelas dong merugikan uang rakyat dan negara,Ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat karena apa?, kalau sudah dilalui tidak akan bertahan lama jalan tersebut dan berdampak rusak lagi.
“Saya sangat menyayangkan karena saya tau dulu juga ikut kontraktor bagaimana mekanisme pekerjaan pengecoran. Saya harap pengawas dan dinas terkait,APH segera menindaklanjuti Pekerjaan tersebut dan coba titik koring jangan di tentukan oleh pemborong melainkan dinas atau masyarakat pasti berbeda tinggi centi meter nya,intinya libatkan pihak ketiga yang netral lalu pihak dinas terkait lakukan Opname proyek ulang,” tegas Robbi.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas terkait maupun pihak kontraktor terkesan membungkam. (Sanaji)
Editor : Elisa Nurasri