INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Dua warga Desa Tegal Taman Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu yang melakukan tukar guling tanah seluas untuk Wasmin 3823 Meter Persegi dan Tarwan 3125 Meter Persegi pada tahun 2018 silam, sangat dibingungkan dengan biaya balik nama atau proses menjadi AJB dengan nominal yang sudah dibayarkan oleh salah satu ahli waris dari Alm Wasmin warga Blok Pintu 2 RT 02 RW 03 dengan nilai sebesar Rp. 12.000.000.,(Dua belas juta rupiah) dan lawan dari tukar guling atas nama Tarwan warga blok Jagapura RT 05 RW 02, sampai saat ini belum menerima berkas apapun pada saat yang satu sudah menyelesaikan proses balik nama menjadi AJB, dikarenakan kebingungan untuk mencari uang sebesar itu dikarenakan berpikiran bahwa lawan tukar guling tanahnya saja yang sudah mengurusi proses balik nama dan menjadi AJB saja harus bayar 12 juta, mau ga mau yang dimiliki olehnya pun harus bayar sekian.
Hal ini disampaikan oleh Tarwan kepada awak media pada hari Minggu 14 Juli 2024 dikediaman nya, ” Saya bingung, lawan tukar guling tanah saya sudah jadi AJB sementara saya belum secarik kertas pun dikarenakan lawan saya tersebut saja harus membayar 12 juta rupiah melalui pak Iing (nama akrab dari Isnoto, sang Sekdes Tegal Taman)”.
“Saya pernah mendatangi ke balai desa didampingi saudara saya mas Didi dan mbak Cinta, akan tetapi jawaban dari Sekdes adalah, ya jika sudah ada biaya nya akan dikerjakan, yang penting ada uangnya untuk pembiayaan,” ungkap Tarwan.
Mendengar hal tersebut, team liputan mencoba mendatangi ahli waris atas nama Wasmin, Duriat bersama sang Isteri yang beralamat di Blok Pintu 2 RT 02 RW 03. “Dulu yang bayar almarhum bapak saya, dengan catatan menurut sekdes nya yang penting jadi, dan menyebutkan nominal 12 juta,” ujar ahli waris.
Ketika ditanyakan apakah diberikan kwitansi? Duriat selaku ahli waris dari Wasmin menjawab tidak diberikan atau diarahkan untuk oret oretan di kwitansi.
Ketika ditanyakan dan dikonfirmasi oleh awak media, apakah diberikan rincian nya? Yang bersangkutan secara spontan memperlihatkan dokumen yang bermap kan tulisan PPATS Kecamatan Sukra, pada saat sama-sama dicek, biaya yang tercantum disana adalah biaya yang di SSPD BPHTB sebesar Rp. 850.000.,(Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan yang tercantum di Tanda Terima Setoran pajak (MMN Biling) sebesar Rp. 1.750000.,(Satu juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Setelah dicek bersama-sama, ahli waris dari Wasmin tersebut merasa sangat dirugikan dan dibodohi oleh sang Sekdes tersebut.
Sementara pada saat mencoba mewawancarai Isnoto Sekdes Tegal Taman dilokasi Kantin yang berdekatan dengan kantor kecamatan, usai upacara hari Senin bersama Makrus selaku Kuwu desa Tegal Taman mengatakan ” Jadi begini, masalah untuk administrasi mah relatif, hanya saja yang besar mah PPH dan BPHTB, terkait perincian nya ada, dikarenakan itu satu bundel sudah diserahkan dan silahkan bisa di cek “.
“Untuk PPH Dua Setengah Persen, untuk PPHTB dikurangi enam puluh juta untuk Indramayu, dan atas nama Wasmin dibikin di PPATS,” ungkap Isnoto.
“Jadi gini, sekali lagi untuk administrasi mah tidak sampai 12 juta, jadi yang untuk itu PPH+BPHTB+pajak tanah PBB yang kelewat bayar, jadi NJOP dikali Dua setengah Persen, untuk jelas 85 itu Dua puluh ribu dikali dua jadi 40 ribu, untuk pengalihan nya dikali 100 Persen untuk Indramayu, kalau kelas 84 dikali 27 ribu dikali dua jadi 54 ribu untuk pengadaan NJOP, dan ditandatangani oleh pejabat PPATS camat terdahulu “.
Ketika disinggung kembali apakah benar 12 juta, Isnoto menjawab, “Mungkin gini, dikarenakan keluarga mah ya, bilang segini segini padahal mah ga dua belas juta “.
Lalu bagaimana terkait Program PTSL dari Pemerintah?
*(Team Liputan)