INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Proyek galian pipa PDAM di sepanjang jalan Mundu-Kedokanbunder yang dikerjakan oleh PT Prastama banyak menuai polemik dari berbagai kalangan. Pasalnya, pengerjaan proyek galian pipa tersebut memakan hampir separuh badan jalan, hal ini mengakibatkan pengguna jalan terganggu serta hampir separuh jalan tersebut amblas akibat dampak dari galian.
Aniyah salah satu pengguna jalan yang hampir terjatuh dari motor bersama anaknya akibat matrial pemadatan dan pengerjaan galian di malam hari menyampaikan kekesalannya. “Saya hampir terjatuh dikarenakan kaget ada kegiatan galian dimalam hari, saya meminta kepada pihak kontraktor untuk memberikan penerangan pada rambu rambu jika lembur pada malam hari,” katanya.
Sedangkan menurut salah satu pelaksana dari pihak KSO. Prastama Abyasa, Rizal melalui by phone menuturkan bahwa pihak PT sudah berkoordinasi dengan pihak Bina Marga. “Persoalan jalan yang rusak atau amblas itu akan segera diperbaiki, menurut info bahwa akan ada perbaikan jalan sepanjang ruas jalan provinsi Mundu – Gopala oleh Dinas Bina marga dan untuk kegiatan lembur itu dikarenakan kami kejar target,” tuturnya.
Budi AS subkor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa barat Wilayah Pelayanan VI saat ditemui dikantornya menjelaskan persoalan perjanjian dengan pelaksana galian pipa PDAM di jalan provinsi Mundu – Gopala itu terkait perbaikan jalan yang rusak akibat galian tersebut sepenuhnya tanggungjawab pelaksana kegiatan galian bukan oleh dinas.
“Kami dari Dinas Bina Marga Provinsi sudah memberikan surat teguran beberapa kali kepada pihak pelaksana yaitu PT Prastama Abyasa dan juga melakukan pemanggilan akan tetapi pihak pelaksana terkesan mengabaikan surat teguran dari kami, kami meminta pihak pelaksana supaya secepatnya memperbaiki jalan yang rusak, dikarenakan kondisi jalan sudah sangat membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
“Terkait penjelasan salah satu pelaksana bahwa dinas yang akan memperbaiki itu salah besar, yang akan memperbaiki ya pelaksana kegiatan itu sendiri, sebagaimana yang tercantum di dalam surat perjanjian,” tambahnya. (Herman Tongol)