PHI PN Bandung Kembali Tolak Gugatan Pekerja

pelitaindonews |Bandung  – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 46/PDT.Sus.PHI/2021/PN BDG menolak gugatan H.Deden Taufik sebagai penggugat dan PT Karunia Bakti Utama sebagai tergugat.

Majelis Hakim Siswadi, SH sebagai Hakim Ketua, Parlindungan Saragi, SSI,SH dan Iman Firmansyah, SH sebagai Hakim anggota memutuskan menolak gugatan dengan kesimpulan bahwa penggugat hanya sebatas mitra kerja dari tergugat, bukan merupakan pekerja karena tidak memiliki slip gaji.

Menyikapi putusan Majelis Hakim PHI Bandung ini, H. Deden Taufik selaku pengugat yang tidak satupun gugatannya tidak mendapat pertimbangan dari Majelis Hakim dengan putusan ditolak kepada Modus Investigasi mengatakan, selain kecewa, dirinya sangat tidak mengerti system peradilan di PHI Bandung.

Dikatakan oleh H. Deden Taufik, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pengabdiannya sebagai pekerja di PT Karunia Bakti Utama selama 22 tahun dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai mekanisme, tidak adanya surat peringatan 1, 2 dan 3.

Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan oleh pihak tergugat secara sepihak.

Dipaparkan H. Deden, Pemeriksaan dan peradilan perkara PHI No.46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg terkesan mengundang tanda tanya, Majelis Hakim sama sekali hampir tidak mempertimbangkan  hak untuk untuk bekerja didalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 36-pasal 42 tentang hak atas kesejahteraan hak atas pekerjaan dan hak dalam bekerja merupakan hak azasi manusia yang telah diakui keberadaannya dalam UU NRI tahun 1945 yang merupakan hak konstitusi pengaturan hak pekerja didasarkan pada pasal 28 D (2) UUD NRI 1945, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dikatakannya, Putusan yang menolak gugatan penggugat sebagai pekerja dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan sepihak dan tanpa surat-surat peringatan menimbulkan tanda tanya.

Fakta persidangan pihak tergugat yang menyatakan bahwa penggugat hanya sebatas mitra dengan system bagi hasil ataupun komisioner, namun dalam kenyataan SOP mekanisme kerja menunjukkan bahwa hubungan penggugat dengan tergugat adalah perusahaan dan pekerja.

“PT Karunia Bakti Utama sebagai pihak tergugat memiliki Badan Hukum sebagai Perseroan Terbatas dan membuat aturan perusahaan adanya kewajiban pekerja, simpanan pekerja, aturan jadwal kerja, hingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menunjukkan adanya hubungan pekerja dengan perusahaan,” tandasnya

Dijelaskan oleh H. Deden, dirinya yang sudah mengabdi dan bekerja selama 22 tahun di PT Karunia Bakti Utama sebagai supir dan sudah tergolong senior di perusahaan ini merasa sudah ikut membesarkan perusahaan. Sangat merasa kecewa dengan PHK Sepihak oleh pihak perusahaan terhadap dirinya.

Sebagai warga yang taat hukum dan selalu mengikuti aturan, kekecewaan itulah yang menjadi dasar sehingga pihaknya menempuh pembelaan hak dengan melaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Garut hingga berlanjut ke PHI, sekaligus menuntut haknya memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak . Menuntut uang asuransi, subsidi solar, dan lain sebagainya. Juga uang simpananannya di Koperasi perusahaan dan perhitungan terhadap penarikan uang sebesar Rp 164 ribu setiap harinya selama 22 tahun masa kerja.

Berencana Lapor Komisi Yudisial

Dirinya juga sangat kecewa dengan putusan yang diberikan PHI yang menurutnya sangat tidak manusiawi, sebagai warga masyarakat dirinya berencana mengadukan putusan Majelis Hakim di PHI Bandung  ke Komisi Yudisial. Berharap Komisi Yudisial turun tangan dan memeriksa pemeriksaan, persidangan dan putusan perkara ini. (HaN/Sup/Yudaz/Vhe)