Beranda Ekonomi & Wirausaha Mengupas TAPERA Secara Yuridis Sosiologis dan Yuridis Ekonomis

Mengupas TAPERA Secara Yuridis Sosiologis dan Yuridis Ekonomis

oleh; Yusup Sumpena, SH (Ketua Presidium Corong Jabar & Komtab Perumahan Subsidi Kadin Jabar)

PP 21 tahun 2024 mengenai TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi dilema, peluncuran Peraturan Pemerintah tentang TAPERA mendapat kritikan tajam dari berbagai elemen karena dirasa memberatkan masyarakat khususnya pegawai swasta. Bahkan tak sedikit warga masyarakat memberikan tanggapan sindiran halus atau berupa meme terkait skema tabungan perumahan rakyat tersebut yang dirasa mengada-ada.

Mesikupn tak sedikit yang memberikan tanggapan relatif moderat berupa hitung-hitungan yang menurut kadar logika bisa memberikan wawasan tentang tapera, sisi sosiologis dan yuridis ekonomis.

Salah satunya datang dari Ketua Presidium Corong Jabar, Yusup Sumpena, Kang Yus panggilan akrabnya menyampaikan opininya berupa hitungan matematis serta regulasi tentang Tapera kepada redaksi Aswaja News, Selasa, 12 Juni 2024.

Menurut Yus, potongan Tapera sebesar 3%/bulan dibebankan kewajibannya kepada tenaga kerja sebesar 2,5% dan kepada Pengusaha sebesar 0,5%.

Jika tenaga kerja dengan upah take home pay Rp. 3.700.000, dipotong tapera 2,5% = Rp. 92.500/ bulan, sisa Rp. 3.607.500,- belum di kurangi pajak. Setahun terkumpul Rp. 1,110,000, jika lima tahun Rp. 5,550,000. Sedangkan sumbangan dari pengusaha sebesar 0.5% atau sebesar Rp. 18.500/ bulan, selama lima tahun sebesar Rp. 1.110.000.

Selama lima tahun terkumpul dari tenaga kerja dengan THP Rp. 3.700.000, sebesar Rp. 6.660.0000,- Sedangkan angsuran perbulan rumah subsidi Rp. 1.247.000/ bulan tenor 15 tahun.

Dalam Kepmen PUPR No. 242/KPT S/M/2020 aturan rumah subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) batas maksimal harga jual dan UM/Uang Muka: harga jual 160.000.000 X 5% UM = 8.000.000 + 2.500.000 (biaya proses bank) + 1.0000.000 (adm) + 4.300.000 (BPHTB) = 15.800.000 (Total Uang muka).

Aturan perbankan bagi pemohon KPR syarat utama clear dari out standing tunggakan alias bersih BI Cheking, dan penghasilan minimal 3X angsuran. Jika tidak memenuhi kedua persyaratan maka permohonan KPR di tolak oleh bank, dan itu dilakukan oleh Bank pemberi KPR untuk menjaga NPL (Non Perfoming Loan).

Sekarang kita Analisa dari uraian diatas jika batas penghasilan aturan bank minimal 3X angsuran (cicilan 1.247.000 X 3 angsuran = 3.741.000). Sedangkan penghasilan tenaga kerja Rp. 3.700.000,- itu untuk kota pasti berbeda UMR dengan daerah yang upah dibawah 3.700.000.

Yang jadi pertanyaan:

Dengan aturan bank minimal penghasilan 3X angsuran apakah tenaga kerja memenuhi syarat?

Dengan potongan Tapera diatas apakah menutupi Uang muka untuk rumah? dengan UM 15.800.000 – tabungan 6.660.000 = 9.140.000 (tambah uang muka pribadi).

Dengan semaraknya Pinjol dan cicilan leasing ketatnya aturan OJK terhadap perbankan apakah dijamin tenaga kerja layak secara aturan bank pemberi KPR?

Jika tenaga kerja keluar/pensiun apakah pengembalian TAPERA bisa dikembalikan dengan mudah?

Jika karyawan kena PHK Apa jaminan untuk kemanan bank? Apakah perusahaan bersedia menjadi avalis karyawannya dengan buy back guarantee? Perusahaan Belum tentu mau.

Jika Tenaga kerja memamfaatkan Tapera harus menambah uang UM 9.140.000 apakah sanggup?

Dari uraian diatas hendaknya ada usaha untuk dikaji ulang dengan penuh kehati-hatian agar peraturan tentang TAPERA bisa menjadi efektif diterima oleh masyarakat karena memenuhi unsur rasa keadilan. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.