SOREANG (pelitaindo.news) – Sosialisasi program pengendalian gratifikasi kembali digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung. Kali ini diperuntukan bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Bandung sebagai wujud dukungan pembentukan Desa Anti Korupsi. Seiring dengan terpilihnya Desa Cibiru Wetan sebagai salah satu dari 10 desa percontohan ‘Desa Anti Korupsi’ di Indonesia tahun 2022, menjadi pendorong bagi desa lain untuk ikut menerapkannya.
Dalam peningkatan pelayanan desa, Bupati @dadangsupriatna menginstruksikan agar beberapa hal harus segera diperbaiki. Pertama, soal Pengelolaan keuangan desa yang harus diberikan tanggung jawab kepada orang yang benar-benar amanah, lalu soal aset desa yang segera dibuatkan sertifikat kepemilikan karena dinilai sangat krusial. Sehingga digelarnya sosialisasi ini sebagai pembinaan kepada Pemerintah Desa.
“Saya sampaikan kepada para Kepala Desa, jabatan itu hanya sementara, tak selamanya menjadi Kepala Desa itu artinya akan ada regenerasi. Mumpung diberikan amanah maka selesaikan tugas yang terbaik untuk kemaslahatan umat”, pesan Bupati. (Humas Pemkab)