INDRAMAYU (Pelitaindo.News) – Pelaksanaan kegiatan jalan rabat beton Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu. Titik lokasi di blok tegur yang sudah selesai di bangun pada tahun 2024 lalu, yang notabene sudah dimonitoring (monev) oleh pihak kecamatan setempat. Namun, temuan fakta di lapangan bangunan jalan tersebut amburadul atau terkesan asal-asalan, hingga menuai memacing sorotan Publik, Sabtu (25/01).
Terlihat di papan informasi, kegiatan peningkatan pembangunan Jalan Brawijaya tahun 2005, yang menelan anggaran senilai Rp170.000.000, bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 tahap II (Dua), dengan volume Panjang: 205 M x Lebar 3 M x Tinggi: 0.15 M kini jadi sorotan publik.
Kali ini, menyeret nama oknum Kuwu Hj. Sondarih, atas kinerjanya yang diduga pangkas anggaran Dana Desa (DD), realisasi fisik peningkatan pembangjnan jalan.
Publik menilai kinerja dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dituding pangkas dana anggaran peningkatan jalan di blok tegur tanpa melihat petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditentukan, fisik bangunan jalan setelah diukur dengan alat pita ukur, ketinggian begisting hanya sisa rata-rata 07 M, saja, bahkan ada yang sisa 05 M, mirisnya lagi, bangunan jalan rabat beton ada yang retak secara bentuk vertikal dan horizontal, akibat cor beton terlalu tipis.
Ahmad Kodir, Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Indramayu, saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa pihaknya siap akan bersurat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tipidkor, baik Inspektorat Indramayu, agar turun lansung untuk Audit kinerja Pemdes Pabean Ilir yakni, Kuwu Hj. Sondarih, dari mulai awal menjabat hingga sampai di akhir tahun 2024 lalu, A. Kodir menilai bahwa, pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan rabat beton di lokasi blok tegur yang diduga mengurangi volume ketebalan merupakan pintu pembuka kebobrokan pemerintah desa yang di kelola oknum Kuwu Desa pabean ilir Hj. Sondarih.
“Nanti kami akan dorong bukan hanya pelaksanaan jalan rabat beton di blok tegur saja, akan tetapi kegiatan – kegiatan yang lainnya seperti PAD dari tanah kas desa, penyertaan modal BumDes serta pemberdayaan yang sudah dilakukan oleh pihak Kuwu ini. Saya pastikan setelah di audit oleh Inspektorat kerugian negara akan muncul, itu jelas-jelas menyalahi aturan, volume panjang kali lebar kali tinggi, kalau dikalkulasi ketahuan estimasi kerugain di taksir puluhan juta rupiah, itukan uang negara kalau terbukti harus dikembalikan,” tegas Ahmad Kodir, Ketua KANNI.
Terpisah, Dede Nurjanah, Camat Pasekan menjelaskan kepada Wartawan saat di hubungi melalui via Whatsapp, pada Sabtu (25/01), menjelaskan bahwa, pihaknya melalui Tim Monev serta Pendamping desa sudah melakukan pemeriksaan implementasi APBDesa di tahun 2024.
“Untuk kegiatan yang berada di Pabean Ilir, tim monev beserta pendamping desa sudah menyelesaikan semua kegiatannya dan bay data, untuk volume sesuai dengan yang direncanakan dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan yang tertuang dalam permendagri No 73 tahun 2020, (Red),” jelas Camat.
Disinggung soal ditemukannya dugaan pengurangan volume ketebalan jalan rabat beton khususnya di blok tegur Dede Nurjanah, Camat Pasekan menyerahkan kepada pihak yang lebih memiliki kewenangan, untuk memeriksa serta menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada.
“jika nanti memang ada temuan, maka, dari pihak kabupaten yang lebih berwenang yang akan menindak lanjuti, (Red),” tulis Camat.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan penyerapan Dana Desa (DD) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian jabatan untuk sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Diketahui, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 31/1999, sebagaimana diubah oleh Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan uang Rakyat.

Sampai hingga berita ini diterbitkan Kuwu Desa Pabean Ilir Hj. Sondarih, saat di konfirmasi dirinya belum juga memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Jum’at (24/01), wartawan terus berupaya mencoba konfirmasi melalui pesan whatsapp nya berkali-kali namun, Kuwu tidak merespon, terkesan memilih bungkam. (Sn/Tim)