INDRAMAYU (Pelitaindo.News) – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Indramayu, Achmad Qodir, sekaligus tokoh pegiat anti korupsi mengutuk keras atas kinerja Hj. Sondarih, Kuwu Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu. Kuwu ditengarai sudah berani bermain-main dengan realisasi anggaran fisik dana Desa (DD) tahap dua, pagu anggaran sebesar Rp 170.000.000, pelaksanaan kegiatan pada tahun 2024 lalu.
“Dengan adanya peristiwa ini, saya atas nama Ketua KANNI Indramayu, mengutuk keras adanya dugaan Korupsi realisasi anggaran dana Desa (DD) tahap dua, tahun (2024) lalu, yang dikelola oleh pihak Pemdes Pabean Ilir, dalam hal ini realisasi dana DD tahap ll (dua) yang dikelola oleh pihak Kuwu Hj. Sondarih, dan akan saya terus kawal, saya siap laporkan ke pihak Aparat Penegak hukum (APH) juga Dinas terkait, jika laporan di tingkat Daerah ini mandul? Saya Koordinasikan bahkan di tingkat pusat Kementrian Desa (Kemendes), karena ini merugikan uang negara, Red,” tegas Achmad Qodir, Senin malam (27/01).
Polemik mencuat dari masyarakat sekitar Desa Pabean Ilir, yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, pada pekan lalu. Lantaran masyarakat sekitar merasa kecewa adanya pembangunan jalan cor beton di Blok Tegur yang dikelola oleh pihak pemerintah Desa (Pemdes) Pabean Ilir.
“Sangunan dikerjakan asal-asalan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) melainkan ada indikasi pengurangan spek (ketebalan). Jika merujuk ke papan informasi Ketinggian begisting seharusnya 0.15 m, fakta di lapangan setelah diukur dengan alat pita ukur ditemukan ada bagian sisi begisting hanya sisa 0.05 m,sampai 0.10 m, saja. Bahkan miris bangunan tersebut sudah retak, padahal belum lama di bangun, artinya ada indikasi kecurangan oleh pihak pelaksana kegiatan,” kata dia.
Sementara Kuwu Hj. Sondarih, saat wartawan berupaya mencoba konfirmasi melalui ponselnya, Minggu (26/01), sampai berita ini ditayangkan dirinya masih belum siap meberikan keterangan kepada publik, terkesan mengabaikan.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya di media Pelitaindo.News, yang berjudul, “Bangunan Jalan Desa Pabean Ilir Dipertanyakan Masyarakat, TPK Menghindar, Ada Apa?”
Peningkatan Jalan Cor beton di Desa Pabean Ilir Blok Tegur Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu dipertanyakan masyarakat, lantaran diduga ada pengurangan spek. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera Audit atas kinerja Kuwu Hj. Sondarih. Pasalnya, dari seluruh pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024 didapati kegiatan cor beton jalan yang diduga menjadi sarat korupsi, Kamis (23/01/25).
Hal itu dituturkan oleh salah satu masyarakat sekitar, yang mana, identitasnya tidak mau disebutkan di media ini.
Berawal ditemukannya dugaan pengurangan spek atau pengurangan ketebalan begisting itu dari hasil pengecekan langsung di lokasi pembangunan tersebut
Pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II, nilai kontrak Rp.170.000.000. yang sebelumnya sudah dilakukan Monitoring Evaluasi (Monev) oleh pihak Kecamatan Pasekan.
Salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan identitasnya, ia mengaku merasa kecewa bahwa, pembangunan jalan tersebut tidak sesuai juknis.
“Hasil pelaksanaan cor beton jalan yang menuju ke petani tambak ternyata tidak sama dengan Papan Informasi, ketebalannya diduga dimainkan, seharusnya T 0.15 m, faktanya ketebalan ditemukan tidak merata sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) bahkan ketebalan ditemukan hanya 00.5 m hingga 0.10 m, parahnya lagi banyak yang retak akibat terlalu tipis, ini jelas ada dugaan Kongkalikong,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dugaan ada permainan oknum Kuwu Desa Pabean Ilir, kini ditanggapi serius oleh Pegiat Anti Korupsi yang sekaligus Ketua KANNI Kabupaten Indramayu Achmad Qodir, saat ditemui Wartawan di kantornya, Kamis (23/1).

Menurut Achmad Qodir, masyarakat sudah bagus menyampaikan temuan ini kepada wartawan, ia juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mendorong laporan kinerja Kuwu Hj. Sondari ke pihak terkait untuk segera Audit terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Pabean Ilir full Bucket, selama menjabat.
“Jika perbuatan itu benar maka itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara,” tegas A. Qodir.
Riset tim Pelitaindo.News, kegiatan cor beton jalan Desa Pabean Ilir Blok Tegur tidak dilaksanakan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), akan tetapi ada dugaan dikerjakan oleh pihak ketiga. Sampai berita ini diterbitkan, Hj. Sondari, Kuwu Desa Pabean Ilir, dirinya masih belum siap memberikan keterangan, beberapa kali Wartawan menjumpai di kantornya ia selalu tidak ada di tempat. (Sn/Tim)