Kab. Semarang (Pelitaindo.news) – Kasus Pencabulan anak di bawah umur di Kab Semarang terus berlanjut. Meski kedua korban belum juga mendapatkan keadilan. Padahal kasus tersebut sudah ditangani PPA Polres Semarang sejak Juni 2022.
Berbagai cara telah ditempuh keluarga korban untuk mencari keadilan. Hingga mendatangi DPRD Kab Semarang dan melakukan pertemuan audensi dengan keluarga korban dan beberapa perwakilan dari instansi terkait yang menyetujui adanya surat penetapan yang diajukan oleh PPA Polres Semarang dan ditetapkan oleh PN Kab. Semarang, diantaranya dari Bapas, Dinsos, DPA3KB, di kantor DPRD Kab Semarang yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Drs. Pujo Pramujito pada 27 Januari 2023.
Mengawal kasus tersebut, tim liputan telah berkunjung ke ruangan kerja Ketua DPRD Kab Semarang dan diterima langsung oleh Bondan Marutohening. Sebagai Ketua DPRD Kab Semarang, pada 2 Maret 2023 lalu ia menyampaikan, “Jika tidak ada halangan, kami akan mengundang secara resmi kepada semua pihak, diantaranya PPA Polres Semarang, dinas-dinas terkait, kepala desa Pagersari, Kadus, pihak keluarga korban, pihak keluarga pelaku dan kuasa hukum dari korban yaitu kalau tidak akhir Maret, atau awal April”.
Mendengar penyampaian ketua DPRD Kab Semarang, team liputan pun sangat mengapresiasi atas apa yang disampaikannya. Berharap agar Asa dari keluarga korban bisa segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan juga penyelesaian terkait Restitusi dan Kompensasi yang saat ini sedang diperjuangkan oleh keluarga korban.
Sebelum datangnya akhir Maret team pun terus menunggu jawaban ataupun terkait realisasi yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kab Semarang untuk pemanggilan semua pihak yang terkait dengan kasus pencabulan Pagersari. Tepatnya pada Selasa, 11 April 2023, team liputan melalui chatting what’s app kepada Ketua DPRD Kab Semarang Bondan Marutohening, menanyakan kapan agenda tersebut dilaksanakan.
“Paling mungkin setelah Lebaran mas, Agenda kita banyak mas, terkait tanggal nya menyusul mas,” jawab ketua DPRD Kab Semarang.
“Setelah lebaran beberapa hari, soalnya cuti bersamanya mulai tanggal 19-25 cukup panjang, itu yang tidak terpikirkan kemarin,” tambah Bondan melalui chatting what’s app.
Ditanyakan apakah penyampaian ketua DPRD Kab Semarang tersebut diperbolehkan untuk dikawal menjadi pemberitaan, akhirnya dijawab dengan diperbolehkan.
Semoga Asa keluarga korban pencabulan Pagersari yang mana sedang mencari keadilan yang seadil-adilnya, serta pengajuan restitusi dan kompensasi, bisa dapat direalisasikan oleh pihak DPRD Kab Semarang, yang mana sebagai wakil rakyat, dapat menjembatani aspirasi masyarakatnya. (Team Liputan)