BANDUNG (pelitaindo.news)– Pengadilan Negeri Bale Bandung hari ini, Rabu (13/12/2023), mulai menyidangkan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa MT, direktur sekaligus pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG) yang berlokasi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Sidang pertama tersebut dipimpin Hakim Ketua, Teguh Arifiano, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono. JPU dalam sidang pertama ini membacakan dakwaannya atas perkara MT.
Menurut kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, sidang yang dimulai sekitar jam 11.30 WIB itu baru pembacaan dakwaan dan terdakwa melalui pengacaranya tidak melakukan eksepsi.
“Sidang ditunda hingga Selasa depan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Benny.
Seperti yang sebelumnya diberitakan oleh (Aswajanews.id), Bahwa MT, direktur sekaligus pemilik PT BIG, dilaporkan oleh salah seorang pengusaha di Bandung atas dugaan penggelapan.
Kasus ini bermula ketika MT menerima order pencelupan kain dari satu perusahaan yang juga berlokasi di Kabupaten Bandung. Tapi entah bagaimana, kain milik perusahaan tersebut dijual kepada pihak lain oleh MT tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Awalnya kami ingin perkara itu diselesaikan dengan baik-baik dengan cara membayar ganti rugi kepada klien kami. Tapi karena tidak ada itikad baik dari saudara MT, kami akhirnya melaporkan penggelapan kain itu kepada Polda Jabar,” ujar Romeo Benny Hutabarat, kuasa hukum dari pelapor, Kamis (23/11/2023).
Setelah diproses di Polda Jabar, akhirnya MT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Jalekong Bandung, serta perkaranya mulai disidangkan di PN Bale Bandung, Rabu (13/12/2023).
“Mudah-mudah dengan dimulai persidangan perkara penggelapan ini, hukum akan tegak dan klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Benny. *(Uus)
Editor : Elisa Nurasri