Beranda Sosialisasi Kabar Gembira Bagi Yang Akan Berinvestasi di Kabupaten Bandung, Setelah RTRW 2023-2043...

Kabar Gembira Bagi Yang Akan Berinvestasi di Kabupaten Bandung, Setelah RTRW 2023-2043 Sah Disetujui DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto Bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna, Usai Rapat Paripurna Persetujuan RTRW 2023-2043, Rabu (13/12/23).

Bandung (pelitaindo.news) — Kabar gembira bagi Investor atau pengusaha yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Bandung itu. Setelah adanya pengesahan Persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043.

“Hari ini, Rabu 13 Desember 2023, di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, Melalui Rapat Daerah. Persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tahun 2023-2043, sudah disahkan,” ujar Bupati, Dadang Supriatna kepada wartawan seusai kegiatan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang akrab dengan panggilan kang DS itu, mengatakan. Persetujuan ini menjadi kado di akhir tahun 2023, menuju awal tahun 2024.

Dengan kabar yang gembira ini, lanjutnya, Kang DS. Investor yang akan menanamkan modalnya atau  berinvestasi di wilayah Kabupaten Bandung, dipastikan aman dan nyaman,  karena sudah ada kepastian hukumnya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD yang terhormat. Dan semoga ini bisa bermanfaat bagi para investor yang akan masuk ke kabupaten bandung untuk menanamkan modalnya. Karena sekarang sudah ada kepastian hukum. Dan Itu yang paling penting,” katanya.

Selain itu, Kang DS, juga menjelaskan bahwa persetujuan RTRW, di Kabupaten Bandung ini adalah persetujuan yang paling cepat di Indonesia setelah Bali.

“Ini semua sudah conneting melalui OSS, BPN dan lain sebagainya, sehingga permohonan untuk perijinan dan lain sebagainya sudah conneting. Artinya kepada investor yang akan melakukan perijinan dipersilahkan,” ungkapnya.

Selanjutnya Kang DS, memaparkan, ini bisa dilakukan sebagai dasar untuk perijinan dan lain sebagainya, yang selanjutnya tinggal hanya menunggu di Perdakan dan diundangkan saja, yang nantinya akan di evaluasikan di provinsi. Ya, paling lama satu mingguan.

“Kita tetap sepakat dengan DPRD, seperti lahan konservasi atau LSD. Terutama beberapa perubahan di Exsistensi, seperti ada bangunan yang sudah selesai, namun tidak sesuai dengan RTRW, maka ini akan di sempurnakan untuk menjadi kepastian hukum, baik untuk para pemilik maupun para investasi, ” jelasnya. Saat ditanya apa saja yang menjadi pembeda dengan DPRD itu sendiri?.

Di akhir pembicaraan dalam wawancara. Para awak media menanyakan, tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti apa?. Kang DS pun, menjelaskan sekaligus menutup pembicaraannya.

“Untuk RTH sendiri, tidak begitu banyak perubahan, kalau pun ada, hanya di Exsistensi nya saja, karena berdasarkan kondisi RTRW yang lama. Namun ini sudah disesuaikan dan sudah dikomunikasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung. H. Sugianto, yang akrab dipanggil kang Sugih itu, mengatakan, subtansi RTRW di Kabupaten Bandung ini, dari mulai pembahasan pansus awal hingga akhir, kurang lebih makan waktu hingga Dua tahun lamanya. Yang akhirnya disetujui sekarang.

“Pastinya ini menjadi kabar gembira bagi para investor atau yang akan menanam modal dalam berbagi aspek usaha bisnis, karena RTRW ini menjadi pintunya mereka untuk itu,” katanya. *(Uus)

Editor : Elisa Nurasri

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.