Tanjabbar, Jambi (Pelitaindo.news) – Team media online Patroli86.com yang tergabung dalam GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, terdapat insiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Tamanraja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, mendapatkan sorotan tajam. Seorang wartawan dikabarkan dilarang mendokumentasikan hasil penghitungan suara oleh oknum Bhabinkamtibmas berinisial Bripda JH.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 05.45 WIB ini hampir berujung pada keributan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan tindakan Bripda JH yang dinilai menghalangi transparansi dan kebebasan pers. Beberapa pihak menduga adanya upaya untuk melindungi salah satu pasangan calon dalam Pilkada ini.
“Sikap arogansi seperti ini mencederai demokrasi. Wartawan hanya menjalankan tugas meliput, tetapi justru dihalang-halangi, seolah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebut namanya. Padahal, jurnalis yang bertugas di lapangan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan Bripda JH ini memunculkan pertanyaan besar terkait netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada. Sebagai institusi negara, Polri seharusnya bersikap netral dan memastikan proses pemilu berjalan dengan aman, jujur, dan transparan.
Pakar demokrasi dan kebijakan publik, Dr. Irwan Pratama, menekankan bahwa transparansi dalam penghitungan suara adalah hak masyarakat. “Larangan mendokumentasikan hasil penghitungan suara bisa menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan terhadap proses pemilu. Polri harus menindak tegas setiap anggota yang tidak netral,” jelasnya.
Masyarakat berharap institusi Polri segera mengambil langkah konkret dengan melakukan investigasi atas kejadian ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan kepada oknum yang terbukti bersalah, guna menjaga integritas Pilkada dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sementara itu, pihak Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Wartawan dan pegiat demokrasi terus menyerukan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Pilkada demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan adil.
Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Tungkal Ulu membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil para pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. “Benar dak bang kejadian ini, nanti para pihak kita panggil persis kejadianya. Dan tadi saya juga udah sampaikan menanggapi masalah ini,” jawab Kapolsek.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya netralitas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Pilkada. Perlindungan terhadap kebebasan pers dan transparansi dalam proses pemilu merupakan pilar penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Masyarakat berharap Polri dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. (Team/Red)