Terlibat Korupsi Lukas Enembe, KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Sebagai Tersangka Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Girius One Yoman selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Girius ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas Enembe.

KPK telah mengantongi bukti-bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

“Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Rabu (3/5/2023)

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan konstruksi utuh keterlibatan Girius One Yoman dalam perkara ini. Sebab, KPK masih butuh waktu untuk melengkapi alat bukti keterlibatan Girius One Yoman dalam perkara ini.

“Maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Sebagai informasi, nama Girius One Yoman sempat muncul dalam surat dakwaan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Girius One Yoman disebut sebagai pihak yang membantu Lukas Enembe agar perusahaan Rijatono Lakka mendapat proyek infrastruktur di Papua.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Girius One Yoman untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya itu yakni, Pengacara Stefanus Roy Rening; Fredrik Banne; serta Sukman.