Jalani Sidang, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Didakwa Terima Suap SGD20.000

JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada Rabu 03 Mei 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Gazalba Saleh didakwa telah menerima uang sebesar SGD20.000 untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.

Amir Nurdianto selaku JPU KPK mengatakan, uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar SGD110.000.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD95.000. Sebanyak SGD10.000 diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya, uang SGD55.000 diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang SGD20.000 ke terdakwa Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho.

“Dari dakwaan kami menerimanya sebagian SGD20.000 diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio,” ujar Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).

Amir mengatakan, kasus yang menjerat Gazalba Saleh terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.

“Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amir juga mengatakan, dalam dakwaan, uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.

Atas perbuatammua, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Sebagaimana diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana lima tahun penjara.