Jakarta, MH – Eddy Soeparno selaku Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.
Eddy mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan yang ditujukan pada dirinya pada pukul 10.45 WIB di ruang Ruang Unit III Subdit IV Tipid Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
Laporan Eddy merupakan laporan balasan yang dilayangkan Muannas atas cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ade Armando.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3×24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).