Mahfud MD Pastikan Masalah LGBT Diatur dalam RUU KUHP

Jakarta, MH – Masih banyak  nya kontroversi persoalan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan, masalah LGBT dipidana masuk dalam RUU KUHP.

Bukhori mengatakan bahwa Mahfud Md telah memberikan sinyal positif bagi parlemen agar segera mengesahkan RUU KUHP tersebut. Menurut Bukhori, saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.

“Mahfud Md menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” ujar Bukhori.

Meski dikatakan Menko Polhukam dalam RUU KUHP tersebut tidak ada kata LGBT, namun RUU yang sedang digodok di DPR tersebut mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Meski begitu, pernyataan Mahfud mengenai pengesahan RUU KUHP tentang LGBT ini mendapat tentangan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pembina Yayasan GAYA NUSANTARA Dede Oetomo yang menganggap pemidanaan LGBT dalam Rancangan KUHP tidak menaati prinsip universalitas HAM.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan bahwa pelaku LGBT belum dapat diberikan sanksi apabila belum ada dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia ‘berke-Tuhanan’ tapi tak ada orang dihukum karena tak ber-Tuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena blm diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” tulis Mahfud MD pada Rabu (11/5/2022).