Terancam 15 Tahun Penjara, Guru Honorer SD Bengkulu Diduga Cabuli 25 Siswa

JAKARTA – Seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Bengkulu berinisial KM (32) ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswanya. Berdasarkan data, jumlah korban yang sebelumnya disebutkan berjumlah 19 orang, kini bertambah jadi 25 orang.

Andy Pramudya Wardana selaku Kapolres Bengkulu Utara AKBP mengatakan KM melakukan aksi pencabulan itu sejak 2019. Menurut pengakuan KM, ia melakukan sodomi 32 kali terhadap para korban.

Andy mengatakan jumlah korban kemungkinan masih dapat bertambah, sebab polisi masih menjalani pemeriksaan. KM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini sudah ada lima saksi yang telah diperiksa dan akan terus bertambah karena korban kemungkinan akan terus bertambah,” ujar Andy, Selasa (18/04/2023).

Ia menyebutkan para korban rata-rata anak di bawah umur dan merupakan siswa kelas empat hingga enam SD.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus dengan memenuhi keinginan tersangka.

Andy mengatakan KM dijerat Pasal 82 jo 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak,” ujarnya.