Modusinvestigasi.Online | Bandung – Surat Keterangan Kematian atas Jenazah yang meninggal di rumah Nomor : 005/117/UPT.PKM-ANT/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 yang dikeluarkan UPT Puskesmas Antapani Bandung menuai Kontroversi.
Dalam Surat Keterangan, Puskesmas Antapani menyatakan bahwa jenazah salah seorang warga Jalan Bunisari RT 004/RW 007 Kelurahan Antapani Wetan Kota Bandung yang meninggal di rumah telah melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pada tanggal 21 Juli 2021 di rumah almarhum.
Setelah melakukan Anamnesa pihak Puskesmas Antapani menyimpulkan Diare (Tidak Ada ), Gastritis (Tidak Ada), Demam (Tidak Ada), Sakit Tenggorokan (Tidak Ada), Batuk (Ada), Pilek (Ada), Sesak Nafas (Tidak Ada), Sakit Kepala (Tidak Ada), Lemah (Tidak Ada), Mual Muntah ( Tidak Ada). Komorbid : Diabetes, Diagnosa : Covid 19 Probable.
Surat Keterngan itu dinyatakan dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr Hj Sutimas, AIFO-K dan dibubuhi Cap Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bandung UPT Puskesmas Antapani.
Surat Keterangan ini kemudian menjadi kontroversi, karena keluarga alamarhum dan warga sekitar tidak ada yang melihat adanya pemeriksaan Puskesmas Antapani kepada warga yang meninggal tersebut.
Harry Harsono, Abang Kandung warga yang wafat kepada Modusinvestigasi.Online mengatakan kekecewaan dirinya dan keluarga terhadap pelayanan Pemkot Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Dikatakan oleh Harry, sama sekali tidak ada pemeriksaan dari pihak Puskesmas Antapani terhadap adiknya yang meninggal tapi dikeluarkan surat keterangan seperti itu.
Menurut Harry Harsono, setelah adiknya meninggal yang selama ini diketahui pihak keluarga menderita sakit diabetes, dirinya melapor kepada pengurus Rukun Warga (RW). Hal itu dilakukan untuk menghindari unsur fitnah mengingat saat ini merebak kasus Covid 19 di Kota Bandung.
Harry ingin agar jasad adiknya diperiksa, bila terbukti mengidap covid 19, pihak keluarga dengan sangat legowo untuk mengikuti aturan pemerntah dan dimakamkan sesuai protokol Covid 19 terhadap warga yang meninggal, dan bila terbukti tidak meninggal karena covid 19, pihak keluarga akan mengurus pemakaman adiknya sesuai tradisi dan agama Islam.
Dikatakan oleh Harry, hampir satu setengah jam tidak ada petugas yang datang untuk memeriksa jasad adiknya baik dari Gugus Covid 19 maupun dari Puskesmas Antapani, Harry kemudian mencoba mempertanyakan kepada pihak pengurus RW dan dirinya sangat kaget ketika salah seorang Hansip menyodorkan surat Keterngan dari Puskesmas tersebut yang menyatakan bahwa adiknya meninggal karena Covid 19.
“Hal ini menimbulkan situasi yang membingungkan, kapan adik saya diperiksa atau di diagnose, dan bagaimana acara pemakamannya ?,” Kata Harry.
Dirinya dan pihak keluarga berusaha menghubungi pihak terkait, namun menemukan pelayanan yang sangat sulit, sehingga Harry memindahkan jasad adiknya dari rumah duka Jalan BuniSari ke rumahnya di Cicadas Kota Bandung.
Jasad adiknya terpaksa harus bermalam dan disemayamkan di rumah duka Cicadas baru dimakamkan pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 dengan tradisi daerah juga agama Islam.
Tidak jelas diketahui sikap yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bandung melalui Puskesmas Antapani sehingga menerbitkan surat keterngan yang menuai kontroversi dan menimbulkan tanda tanya seperti ini.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian yang dihubungi melalui sambungan Whatsup (WA), hanya merespon dengan kata “ Maaf sebentar saya konfirmasi dulu ke puskesmasnya pak,”.
Modusinvestigasi.Onlne yang mempertanyakan kembali kepada Anhar Hadian, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dan hubungan WA juga belum dibaca. *(HaN)