Pihak Lain Kuasai Aset Pemkab Indramayu di Antapani Bandung ?

Modusinvestigasi.Online | Bandung – Tanah dan bangunan asset Pemerintah Kabupaten Indramayu di Terusan Jalan Jakarta No. 315 Antapani Bandung menjadi bahan perbincangan warga sekitar.

Tanah dan bangunan yang pengadaannya ketika H. Ope Mustopha menjabat Bupati Indramayu disiapkan peruntukan sebagai sarana mendukung kepentingan Pemkab Indramayu.

Kini kepemilikan lahan dan bangunan tersebut mengundang tanda tanya. Sering terlihat yang mengurusnya pihak lain, tidak jelas apakah perorangan atau kelompok.

Informasi yang dihimpun Modusinvestigasi.Online dari warga sekitar, diperoleh keterangan bahwa tanah dan bangunan tersebut dari tahun 1990 hingga tahun 2000 ketika H. Ope Mustopha masih menjabat Bupati Indramayu, tanah dan bangunan tersebut dikenal dikelola dan dihuni pihak aparatur Pemkab Indramayu juga mahasiswa yang berasal dari Indramayu.

Setelah H.Ope Mustopha tidak lagi menjabat Bupati Indramayu, tanah dan bangunan tersebut sempat terlantar dan tidak terurus. Tidak jelas apakah tanah dan bangunan tersebut dengan sengaja ditelantarkan untuk tujuan tertentu atau sebaliknya bagian asset Pemkab Indramayu kurang sempurna dalam menginventarisasi asset pemkab Indramayu belum jelas diketahui.

Belakangan ini, muncul pihak-pihak yang mengclaim bahwa tanah dan bangunan itu milik mereka, hal itu terlihat dari sikap mereka mengurus dan merenovasi serta mengadakan pengecatan juga mengunci semua pintu dan menggembok gerbang masuk.

Modusinvestigasi.online yang mencari informasi di bagian asset Pemkab Indramayu, salah seorang ASN yang bertugas di Bagian Aset Pemkab Indramayu yang tidak bersedia disebut jati dirinya mengatakan, pihaknya mengetahui keberadaan asset Pemkab Indramayu di Terusan Jalan Jakarta No. 315 Antapani Kota Bandung.

Dikatakannya, benar bahwa tanah dan bangunan tersebut diadakan ketika H. Ope Mustopha menjabat Bupati Indramayu. Bangunan itu oleh Pemkab Indramayu dijadikan tempat peristirahatan dan asrama mahasiswa yang berasal dari Indramayu.

Menurut Pegawai Aset Pemkab Indramayu ini, bangunan itu sempat terlantar dan tidak terurus sehingga ketika Ibu Ana Sophana menjabat Bupati Indramayu, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan kepada salah satu Yayasan, namun pihaknya tidak jelas mengetahui nama Yayasan tersebut.

Ketika Modusinvestigasi.Online mempertanyakan berita acara hibah oleh Bupati kepada Yayasan, Pegawai Aset Pemkab Indramayu tersebut mengatakan bahwa di Bagian Aset Pemkab Indramayu sudah tidak ada dokumen yang berhubungan dengan tanah dan bangunan tersebut.

Informasi yang diberikan Pegawai Bagian Aset Pemkab Indramayu ini, menimbulkan tanda tanya. Tanah dan Bangunan tersebut dibeli dengan Anggaran APBD Pemkab Indramayu, apakah penghibahannya atas persetujuan DPRD Indramayu atau bagaimana?

Modusinvestigasi.online yang beberapa kali menemui pihak yang mengclaim bahwa tanah dan bangunan Terusan Jalan Jakarta No. 315  Antapani Bandung adalah miliknya, hingga berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui. *(HaN/Sanita)