Nikah Saat PPKM Masih Boleh

Modusinvestigasi.Online, CIANJUR – Pelaksanaan pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cianjur tidak ada larangan, hanya dilarang untuk melakukan resepsi pernikahan.

Namun, bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah PPKM saat ini harus memiliki atau telah melakukan rapid antigen dengan hasil negatif.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah menjelaskan, aturan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor PP 001 Tahun 2021 yang dikeluarkan 7 Juli 2021.

“Otomatis yang nikah dengan surat edaran itu salah satunya itu yang mau nikah antara tanggal 3-20 Juli calon pengantin (catin) harus dinyatakan sehat dengan bukti swab antigen,” ujarnya.

Tidak hanya catin yang harus negatif Covid-19, melainkan wali dan dua saksi nikah. Hasil antigen harus keluar 1×24 jam sebelum akad nikah dilakukan.

“Kalau belum bisa menunjukan antigen maka kami di aturan teraebut ditunda dulu sampai catin melaksanakan swab. Kita punya surat penundaan sampai pihak bersangkutan menunjukan hasil antigen,” terangnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang sudah mendaftar jauh-jauh hari dengan tanggal nikah di masa PPKM Darurat tetap harus mengikuti peraturan tersebut.

“Kalau tanggal nikahnya PPKM Darurat, kita menunggu surat edaran baru lagi, dan kalau PPKM Darurat tidak diperpanjang lagi,” jelasnya.

Meskipun resepsi pernikahan kini dilarang diberlangsungkan, akad nikah masih bisa dilakukan di rumah, KUA, atau gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Minimal enam orang dan maksimal 10 orang untuk pelaksanaan akad,” ungkapnya.

Menurut data di KUA Kecamatan Cianjur, yang melaksanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini ada 34 pasang catin. Ada yang sudah menunjukan hasil antigen, ada yang memilih menunda.

“Kalau hasil antigennya keluar, kita bisa mengeluarkan surat nikah. Misalnya nikah tanggal 17 ashar, maka hasil antigen minimal keluar tanggal 16 ashar,” tutupnya.

(Veronica/MI)