Surpres RUU Perampasan Aset Segera Diteken Jokowi Setelah Lebaran

JAKARTA – Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika tidak ada kendala, Surpres akan ditandatangani setelah Idulfitri 1444H.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, naskah akademik RUU Perampasan Aset telah hampir rampung. Selanjutnya, pemerintah bakal melayangkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR dalam waktu yang tak lama.

“Naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah Lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya, karena kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya,” ujar Mahfud di Tol Command Center Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/04/2023).

Mahfud menyebut, pemerintah telah merevisi redaksi terhadap kata-kata yang kurang tepat di dalam RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, Mahfud meminta semua pihak mengikuti proses pembahasan di DPR yang akan membahas RUU ini. “Nanti lihat kasusnya, saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD memastikan naskah RUU tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap menteri dan kepala lembaga terkait. Hal itu disampaika Mahfud MD seusai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.

“Naskah yang membuat keseluruhan subtansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala, ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam,” ujarnya.

Selanjutnya, naskah rancangan UU Perampasan ini akan dikirimkan ke DPR. Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong oleh Presiden Jokowi. “Insyaallah dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR,” ungkapnya.