Beranda Investigasi Suara Warga Terancam Dibungkam oleh PT Tesco Indomaritim

Suara Warga Terancam Dibungkam oleh PT Tesco Indomaritim

H. Gendut Darsono

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tengah dibayangi ketidakadilan.  Sebuah laporan masyarakat yang mewakili pemilik lahan terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim kini dihadapkan pada situasi yang ironis.  Tujuh petani yang menjadi korban dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim menerima undangan dari Polres Indramayu atas laporan dari H. Gendut Darsono, kuasa PT Tesco Indomaritim, dengan pasal Pelaporan sesuai Perpu No 51 Pasal 6 tahun 1960 dengan no Pelaporan Kepolisian B/2087/IX/2024/Reskrim.  Laporan ini muncul di tengah hasil monitoring Ombudsman RI yang menyatakan bahwa PT Tesco Indomaritim tidak memiliki perijinan dasar.

Suara Warga Terancam. Awalnya, laporan masyarakat yang dilayangkan kepada Ombudsman RI bertujuan untuk menyuarakan keresahan dan kerugian yang mereka alami selama tiga musim tidak dapat menggarap lahan nya yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, Penutupan saluran irigasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah mengakibatkan lahan warga terisolir dan terdampak selama tiga musim tanam, menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para petani.

Namun, laporan tersebut justru berbalik menjadi ancaman bagi warga.  PT Tesco Indomaritim, melalui kuasanya, H. Gendut Darsono, mengajukan laporan balik kepada kepolisian dengan tuduhan pelaporan yang terkesan sebagai dugaan upaya intimidasi dan pembungkaman.

Tokoh Masyarakat yang Diam. Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan mengenai peran seorang yang mengaku sebagai tokoh masyarakat saat diwawancarai oleh awak media melalui sambungan telpon pada Minggu 22 September 2024 dan berdinas sebagai anggota kepolisian Polsek Sukra dengan jabatan Kanit Intel.  Menurut pantauan team awak media setelah mendapatkan informasi dari masyarakat desa Tegal Taman Rumah sang Kanit Intel tersebut bersebrangan dengan Desa Tegal Taman, namun ia diduga tidak peduli atas kejadian penutupan saluran irigasi yang merupakan fasilitas umum milik Pemdes oleh PT Tesco Indomaritim.

Ketidakpeduliannya ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan di tengah masyarakat dikarenakan saat ditanyakan apakah selaku yang mengaku sebagai tokoh masyarakat dan diluar kedinasannya, tidak memiliki inisiatif untuk melaporkan adanya bukti penutupan saluran irigasi dan dijawab. “Meskipun saya mengaku sebagai tokoh masyarakat yang ditokoh kan oleh masyarakat, saya bisa apa, karena yang harus melaporkan adalah mereka-mereka yang pemilik lahan, atau apalagi jika saluran irigasi tersebut milik Pemdes maka seharusnya mereka-mereka (Pemdes) yang melaporkan nya ke Kepolisian,” ujar Tarmudzi.

Padahal jika mengacu kepada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak melaporkan tindak pidana kepada kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan jika mengacu kepada kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 10 Kode Etik menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menghormati hak azasi manusia.

Terlebih jika menurut narasumber yang mana sebagai masyarakat desa Tegal Taman menyebutkan bahwa Sang Kanit Intel Polsek Sukra yang juga mengaku sebagai tokoh masyarakat adalah masih keterikatan family dengan para pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim, juga dengan 7 para petani yang mendapatkan undangan dari Mapolres Indramayu tersebut.

Ada sebuah dugaan kecurigaan kepada Sang Kanit Intel tersebut dari para petani saat tertanggal 12 September 2024 pasca mereka mendapatkan surat panggilan dari Polres Indramayu, lalu mencoba mendatangi rumah H Gendut Darsono untuk mencoba menanyakan kebenaran terkait sebagai pelapor nya, ternyata didalam rumah H Darsono sudah terdapat Tarmudzi dan langsung keluar bergabung dengan warga.

Di hari yang sama saat awak media masih berada di Purwakarta, dan mencoba menelpon kepada sang Kanit Intel tersebut setelah mendapatkan informasi dari para petani yang mendapati Tarmudzi sedang berada di rumah H Gendut Darsono dan mewawancarai apakah tahu atau tidak terkait dengan adanya para petani yang diundang oleh Polres Indramayu, dijawab ” tidak tahu”.

Akan tetapi lain halnya dengan Taroni selaku Kadus atau Bekel (Perangkat desa) saat diwawancarai mengatakan, “Saya disuruh oleh Tarmudzi (Kanit Intel Polsek Sukra yang juga mengaku sebagai tokoh masyarakat Tegal Taman) untuk menyerahkan atau mengantarkan surat dari kepolisian tersebut kepada nama nama yang tertera di suratnya.”

Saat mewawancarai H Gendut Darsono warga desa Tegal Taman yang mengaku sebagai diberi kuasa oleh PT Tesco Indomaritim untuk melaporkan tujuh petani dirumahnya di tanggal 22 September 2024 mengatakan, “Intinya saya hanya diperintahkan oleh Bigboss (Jamin Basuki sebagai Direktur PT Tesco Indomaritim) untuk sebagai pelapor, kalau soal pasal-pasal nya saya tidak diberitahukan, artinya saya hanya disuruh untuk sebagai pelapor saja soal lahan yang sudah dibeli oleh PT Tesco Indomaritim digarap oleh seseorang”.

“Sebelum laporan ke Polres, saya diajak oleh Bigboss (Direktur PT Tesco Indomaritim) ke Polsek Sukra lalu berangkat bersama ke Polres Indramayu untuk melaporkan, dan Saya tidak pernah membaca surat laporan tersebut,” ujarnya.

Ditanya apakah benar yang dilaporkan nya adalah masih keterikatan family (keluarga) ” Ya, saya tahu mereka masih keterikatan keluarga, tapi saya hanya mengikuti perintah Bigboss, betul pada saat sebelumnya ketika di RM Bunda Sukra saat saya diwawancarai oleh bapak selaku wartawan saat itu saya menjawab hanya sebagai jembatan jual beli lahan antara warga dengan PT Tesco Indomaritim, dan kalau pemilik kuasa dari PT Tesco Indomaritim adalah bapak Waryadi (Anggota TNI AL yang mengaku mendapatkan perintah dari koperasi Balurjabar yang menjadi mitra PT Tesco Indomaritim) “.

Dilema Keadilan Laporan balik yang dilayangkan oleh PT Tesco Indomaritim mengaburkan fakta dan mengalihkan fokus dari pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.  Hasil monitoring Ombudsman RI yang menyatakan bahwa PT Tesco Indomaritim tidak memiliki perijinan dasar menjadi bukti kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya keadilan di tengah dominasi kekuatan ekonomi dan politik.  Warga Desa Tegal Taman, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, justru menghadapi ancaman balik dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran.  Perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka menjadi cerminan betapa pentingnya peran lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dalam mengawal keadilan bagi masyarakat.  Peran tokoh masyarakat yang juga merupakan anggota kepolisian juga menjadi sorotan, mengingat tanggung jawab moral dan hukum mereka untuk melindungi kepentingan dan hak-hak warga. *(Ikhwanto/Roziki)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.