Rafael Alun Jadi Tersangka Diduga Terima Gratifikasi

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa uang.

“Bentuk (gratifikasi) uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Kamis (30/3/2023).

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah sempat diperiksa, baik oleh tim Kedeputian Pencegahan maupun tim Penyelidikan KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael memiliki harta yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di DJP.

Harta kekayaan Rafael Alun yng tidak wajar pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK juga menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.

PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur atau pun mengelola uang Rafael Alun. Temuan PPATK tersebut kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK. KPK lantas meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan.

KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael. Saat ini, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ujar Ali Fikri, Kamis (30/03/2023).

“Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” sambungnya.

Kendati demikian, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” tutupnya.