JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Pidana Mati

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terjadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan,” ujar Jaksa Wahyudi, Kamis (30/03/2023).

Wahyudi mengeklaim tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Sementara itu Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal.

“Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan,” ujar Hotman.

Hotman memastikan bahwa tuntutan bukan yang terakhir. Karena masih ada upaya hukum lain yang bakal ditempuh mulai dari banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Jadi pledoi kita akan fokus kepada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu sudah lebih dulu dituntut oleh JPU. Ketiga terdakwa itu diantaranya AKBP Dody Prawiranagara sebagai Kapolres Bukit Tinggi dituntut 20 tahu penjara, Linda Pudjiastuti sebagai bandar dituntut 18 tahun penjara, Kompol Kasranto Kapolsek Kalibaru dituntut 17 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp 2 miliar.

Kasus ini terungkap berawal dari keterangan Dody berupa isi chat Whatsapp (WA) dengan Teddy Minahasa pada 14 Mei 2022. Yakni saat Polres Bukit Tinggi, Sumatra Barat melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 41,387 kilogram.

Sebagai Kapolres Bukit Tinggi Dody melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada Teddy sebagai Kapolda Sumatra Barat melalui pesan singkat untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu.

“Bahwa laporan itu disampaikan Dody kepada Teddy Minahasa dilakukan pada tanggal 17 Mei 2022 WIB, melalui pesan Whatsapp,” ujarnya.

Setelah menyampaikan laporan itu, pada 20 Mei 2022 pukul 23.41 WIB, Teddy mengirimkan pesan kepada Dody dengan kalimat

“Mainkan ya mas” dan Dody menjawab “Siap Jenderal.”

Teddy secara pribadi menanyakan terkait bagaimana nantinya cara Dody menukar barang bukti narkotika jenis shabu tersebut. Dody menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 (lima ribu) gram tawas pada 14  Juni 2022.

Dari hasil penukaran barang bukti sabu ini, rencananya akan dijual para terdakwa. Teddy Minahasa diduga telah menerima uang Rp 300 juta yang telah ditukar dengan mata uang asing 2.700 dolar Singapura.