Proyek Pengendalian Banjir Kanal Timur Kota  Semarang Tahap II Sesuai Aturan ?.

Modusinvestigasi.Online | Semarang – Terkait dengan  pekerjaan pengendalian banjir kanal timur kota Semarang tahap II yang mana  menggunakan sumber dana APBN 2020/2021 Rp. 58.275.691.320,- dari Kementirian PUPR – Dirjend Sumber Daya Air dibawah Balai Besar Wilayah Sungai Pemali- Juana sudah berjalan sejak tanggal 21 September 2020.

Dalam pekerjaan pengendalian Banjir Kanal Timur Kota Semarang Tahap II dilaksanakan oleh PT. Mitra Ciasem Raya berdasarkan kontrak Nomer : 0201.Ao 74/KNT/SNVT.PJSAPJ/2020.7 dengan waktu pelaksanaan 420 hari satuan kerja pelaksanaan jaringan sumber air pemali-Juana berdasarkan surat nomer : SPMK.07/SPMK /SPI-PJSAPJ/IX/2020 tanggal 21 september 2020.

Mitra Ciasem Raya sebagai pelaksana pekerjaan dan saat ditemui dan ditanya tentang tidak dipasangnya papan informasi ditempat lokasi pekerjaan  tersebut, setelah kami tanyakan di kantor Direksi kita  pihak pelaksana pekerjaan PT. Mitra Ciasem Raya tidak bisa menjelaskan. Modusinvestigasi.Online pada hari Sabtu 08/05/2021 Jam 10.30 Wib setelah kami tanya kepada pihak pelaksana pekerjaan tersebut ungkap Arifin tidak bisa menjelaskan karena sudah di janji tidak boleh menjawab  dan terus kami bertanya siapa yang bisa menjawab ?? menyebut nama Eko Pujo sebagai pengawas pekerjaan tersebut juga tidak berani menjawab karena bukan wewenangnya, kami diarahkan untuk menemui Dani Prasetyo dikantornya, dan menurut keterangan satpam bahwa Dani Prastiyo sedang ada rapat  ,” kata Satpam Hadi dan A. Rokit pada Modusinvestigasi.Online “

Sehubungan dengan pertanyaan kami tidak bisa di jawab ada dugaan proyek tersebut ada suatu  penyimpangan !! kami sebagai pilar keempat Demokrasi di NKRI perlu untuk melakukan kontroling,   mengawal alokasi sumber dana APBN 2020/2021 yang cukup lumayan besar agar bisa tepat guna dan seoptimal mungkin pemanfaatannya.

Pekerjaan Pengendalian Banjir Kanal Timur Kota Semarang Tahap II dengan Anggaran APBN 2020/2021 sebesar Rp. 58.275.691.320,- dialokasikan untuk pendanaan beberapa sub pekerjaan antara lain sebagai berikut :

  1. Pemasangan Paving blok
  2. Pemasangan beton “U”untuk  sungai  kurang lebih sepanjang 1,1 Km.
  3. Pembuatan Rumah pompa dan pemasangan Pompa air.

Dari sub bagian pekerjaan tersebut tidak dipasang papan informasi hingga sekarang ini hari Rabu 09/06/2021, yang mestinya wajib dilakukan oleh pelaksana pekerjaan tersebut. dengan alokasi dana APBN tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan apa salahnya !!! pelaksana pekerjaan memasang papan  informasi supaya  masyarakat tidak bertanya tanya mengenai proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat ini, dengan bentuk memasang papan informasi tersebut untuk menghindari budaya KKN dan wujud ketransparanan.,” Kata Warga yang tidak mau disebut namanya ,”.( Wahyu Purnomo/Tim JIT Jateng )