Pro-Kontra! Tim Perumus Jelaskan Pasal Perzinaan dalam KUHP

JAKARTA – Pihak asing ikut menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di antaranya soal butir yang tertuang pasal perzinaan. Menanggapi hal tersebut, salah satu tim perumus KUHP , Chairul Huda mengungkapkan, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.

“Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu,” kata Chairul dalam acara MNC Polemik Trijaya bertajuk ‘Pro Kontra KUHP Baru’, Sabtu (10/12/2022).

Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.

“Kalau ada orang di luar nikah seks namanya zina. Dulu KUHP peninggalan Belanda yang berzina hanya mereka yang terikat perkawinan,” ujar Chairul.

Chairul mengatakan, Pasal perzinaan menjadi ramai dan sorotan lantaran mereka menggunakan dalil hukum memasuki ruang pribadi.

“Iya satu sisi kalau hukum hanya mengekor masyarakat. Tapi hukum di sini berdiri di depan, mengarahkan masyarakat bahwa nikah satu-satunya cara melegalkan hubungan seksual. Ini soal perspektif saja,” tutup Chairul.