Pengeroyok Ade Armando Mohon ke Hakim Peringan Hukuman Demi Biayai Sekolah Anak

Situasi pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pengeroyokan Ade Armando, Senin (29/8/2022).

JAKARTA (pelitaindo.news) – Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak. Hal tersebut disampaikan lantaran saat ditahan, Marcos masih bertindak sebagai kepala keluarga (KK).

“Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya,” kata Marcos dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya. Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman.

Dia juga membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka. “Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi,” katanya.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya.

Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis (1/9) mendatang.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

Pengeroyok jadi pelindung korban

Sementara itu salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, mengaku  balik melindungi korban yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI berlangsung pada 11 April 2022 lalu. “Terdakwa ke empat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli namun ketika mendengar teriak ‘Islam bukan pembunuh’ seketika itu juga terdakwa langsung melindungi  korban,” kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan, dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Bukti perlindungan yang diberikan terdakwa sempat diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti itu berupa tangkapan layar video ketika terdakwa mencoba melindungi Ade Armando yang saat itu dalam kondisi terluka.

Dalam pledoinya, terdakwa juga mengaku telah mengaku perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya. Selain itu, lanjut Gading, terdakwa dianggap berjiwa besar karena menjadi satu satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut.

“Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban,” kata Gading.

Selama jalannya sidang sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan demikian, Gading meminta dalam pledoinya agar poin  tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan enam tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan. *(Antara)