CIAMIS (Pelitaindo.news) – Dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
“Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini harus dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, khususnya oleh satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, kawan-kawan guru dan komite sekolah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., dalam webinar Tata Kelola Dana BOS Sekolah Dasar Tahun 2021, Kamis, 18 Maret 2021.
Selain Memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah ada juga tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh tim BOS sekolah. Diantaranya mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik, bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah, menyusun RKAS, melakukan input RKAS, mengelola dana BOS Reguler, serta pengadiministrasian dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Pelaporan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dapat dilihat dan di ketahui oleh semua kalangan, Dikarenakan bersumber dari anggaran Negara yang di tujukan untuk operasional sekolah dan juga dapat di awasi oleh semua kalangan termasuk masyarakat sekitar sekolah melalui papan informasi penerimaan dan penggunaan dana bos yang terpasang di tempat terbuka yang gampang di akses seluruh kalangan.
Lain halnya dengan salah satu sekolah di Kabupaten Ciamis tepatnya SDN 1 DARMARAJA Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis, saat didatangi oleh Team Pelita Indo News pada Selasa, 30 Juli 2024. Di sekolah tersebut Tidak Terlihat papan informasi BOS dan ketika di tanyakan ternyata papan Informasi BOS tersebut di simpan di belakang Lemari tanpa ada sedikit pun tulisan mau jumlah atau rincian penggunaan dana BOS di Sekolah tersebut.
Syahrul Aziz, S.Pd M.Pd, yang merupakan kepala sekolah di SDN 1 DARMARAJA sedang tidak berada di sekolah dengan alasan ada acara pertemuan di tempat lain. Dalam silaturahmi team Pelita indo news di sekolah tersebut diterima oleh pihak sekolah Dian Hayati sebagai bendahara Sekolah, menurutnya jumlah siswa di SDN 1 DARMARAJA memiliki total 131 siswa, dengan 8 guru, dan 3 guru honorer dengan jumlah nominal anggaran dana BOS Rp. 62.000.000,-.
Dian Hayati juga memberi keterangan dengan rasa tergesa-gesa “Papan Informasi dana BOS ada tapi belum di update dan tidak dipangpang. Karena terlupakan oleh aktifitas dan kesibukan lain”. Menurutnya bapak kepala sekolah juga sebagai sekertaris di K3S.
Saat dikonfirmasi pihak kepala sekolah membenarkan terkait papan informasi BOS di sekolah yang tidak ada tulisan dan tidak di pangpang, menurut Syahrul Aziz memaparkan dengan alasan lupa dan terlupakan oleh semua kegiatan kesibukan termasuk tugas tambahan sebagai Ketua K3S sehingga berlarut-larut.
“Iya benar adanya bahwa papan penggunaan dana BOS di SDN 1 DARMARAJA tidak di pasang karena terlupakan oleh berbagai macam kegiatan di dalam maupun di luar sekolah, termasuk kesibukan saya sebagai ketua k3s, terima kasih telah mengingatkan, insya allah besok di pasang,” jelas Syahrul Aziz.
Kepala KORWIL Pendidikan di daerah Kawali-Lumbung juga memberikan penyataan dengan tegas saat di konfirmasi, “Saya kurang gimana mengingatkan kepada setiap sekolah tentang pentingnya informasi dana BOS baik penerimaan, pengelolaan serta penggunaan dana tersebut. Malahan, saya menghimbau untuk papan informasi dana bos harus di pajang di luar jangan di dalam ruangan supaya semua tau pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut, Apabila ada yang melanggar silakan jalankan sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Salah satu narasumber juga sebagai orang tua siswa di sekolah tersebut kepada team Pelita indonews menerangkan bahwa selama di sekolah tidak pernah melihat papan Informasi dana BOS sejak lama.
Di tempat lain Asep sebagai pengamat dunia pendidikan memberikan tanggapan nya atas kejadian tersebut.
“Papan Informasi Dana Bos itu wajib di tulis, dan di update serta di pangpang di tempat yang strategis untuk di lihat oleh umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta juknis Tentang Penerimaan, Pengelolaan juga penggunaan dana BOS yang harus diketahui oleh umum,” terangnya.
“Ibarat kan semua pelanggar aturan perundang-undangan bisa Tumpul hanya bila di ingatkan, apa jadi nya Negara ini?, namun kejadian tersebut telah terjadi dan melanggar undang-undang yang Berlaku di negara ini, sehingga harus di Tindak Lebih Lanjut, Saya Siap mengawal kasus ini sampai tahap selanjutnya, untuk demi perjuangan saya terhadap Dunia Pendidikan di Kabupaten Ciamis,” kutip Asep.
Atas kejadian di SDN 1 DARMARAJA Asep juga memberi penjelasan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,
“Terkait kejadian di SDN 1 DARMARAJA atas tidak adanya tulisan dan tidak dipangpangnya papan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS tersebut. Masuk delik atas dugaan penyalahgunaan penggunaan dana BOS tersebut,” pungkasnya. (NANA/TIM)