CIAMIS (PelitaIndoNews) – Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Bila pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dikutip dari Ombudsman tentang Pemberantasan Pungli di Sekolah, dengan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, dan akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Di SMK MIFTAHUSSALAM CIAMIS adanya delik dugaan pungutan liar (Pungli) berdasar atas adanya Orangtua siswa yang memaparkan selama salah satu anaknya bersekolah di SMK tersebut.
“Awal Masuk Sekolah Saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), saya harus membayar Rp. 1.000.000,- dengan Rincian Rp. 500.000,- untuk biaya daftar masuk sekolah dan Rp. 500.000,- untuk pembayaran ke Yayasan Pendidikan Islam dan Kesejahteraan Sosial (YPIKS) MIFTAHUSSALAM, selain pembayaran tersebut setelah masuk sekolah Anak saya juga diharuskan membayar SPP Bulanan sebesar Rp. 75.000,-/bulan dan ada lagi pembayaran lain seperti kunjungan industri, prakerin, ujian hingga kenaikan kelas pun harus bayar,” terang orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Sekolah yang berdiri sejak 2007 yang awalnya hanya satu jurusan ya itu TKJ, kemudian bertambah hingga otomotif dan perbankan syariah. Tahap tersebut sudah melalui akreditasi yang mumpuni. Informasi ini diterangkan oleh Dadang selaku kepala Tata Usaha SMK Miftahussalam.
Saat dikonfirmasi Team PelitaIndoNews di ruang tamu, Selasa (6/8/2024), Dadang selaku TU SMK Miftahusalam sekaligus orang yang dipercaya kepala sekolah untuk memberikan keterangan, menerangkan bahwa Pihak sekolah mengakui adanya iuran PPDB dan iuran SPP dengan atas musyawarah bersama komite, dikarenakan SMK MIFTAHUSSALAM merupakan SMK swasta bukan sekolah negeri. Besaran SPP yaitu Rp. 75.000,- per siswa /bulan. Besaran iuran biaya PPDB Rp. 500.000,- namun terkait iuran yayasan dadang tidak memberikan tanggapan, menurut nya itu adalah ranah yayasan bukan di SMK.
Dalam konfirmasi tersebut juga didatangkan Sri sebagai operator BOS, “Total siswa disini adalah 310 siswa dengan siswa baru tahun ajaran ini 140 siswa. Dengan aggaran dana bos sebesar Rp. 1.600.000/siswa itu,” terangnya.
Sri sebagai operator BOS tidak bisa memperlihat rincian Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan dana bos tanpa ijin kepala sekolah karena menurutnya itu merupakan privasi sekolah.
Berlawanan, Terkait informasi dana bos menurut Dudung papan informasi Dana Bos sedang on proses memang belum dibuat oleh panitia dan belum dipublikasikan. Biasanya ditempel di mading yang bergantian dengan hasil kreasi siswa yang dipajang.
Di tempat lain jajang Sebagai Anggota LBH menegaskan, ” Aturan hukum yang mengatur tentang adanya pungutan di sekolah sudah tertuang dalam Aturan hukum yang berlaku, begitu pula tentang ketidak transparannya penerimaan dan penggunaan dana bos telah diatur dan ada dalam juknisnya. Bila terjadi ada hal yang dirasa dan diduga melanggar, silahkan proses sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. “Demi terciptanya kesejahteraan Dunia Pendidikan di Kabupaten Ciamis saya siap mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sampai berita ini diluncurkan Team PelitaIndo News belum mendapat konfirmasi langsung dari Kepala SMK Miftahussalam Ciamis yang beralamat di Jln H. Ubad, No. 94, Desa Handapherang, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Nana S)