JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.
Alex Noerdin itu terbukti korupsi menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.
“Amar putusan. Kasasi terdakwa tolak. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara menjadi selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Senin (27/02/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Purnomo Hadi. Adapun Panitera Pengganti yaitu Indra Joseph Marpaung. Namun, majelis hakim memotong hukuman uang pengganti.
“Pidana uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsidair 1 tahun penjara,” putus majelis pada 23 Febrauari 2023 lalu.
Kasus bermula saat KPK menjerat Dodi sebagai tersangka. Jaksa mendakwa Dodi menerima suap atau hadiah dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.
Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi.
Namun, vonis tersebut disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar.
Dodi menyusul ayahnya, Alex Noerdin yang juga terjerat kasus korupsi.
Alex Noerdin dihukum 9 tahun penjara di kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.