Beranda Nusantara Kontraktor Proyek Perumahan Tantang Walikota Bandung

Kontraktor Proyek Perumahan Tantang Walikota Bandung

  • Segel Berdasarkan Perda dan Perundang-undangan hanya hiasan belaka

Modusinvestigasi.Online | Bandung – Kontraktor Proyek Perumahan Jalan Permata Inten RW 11 Cisaranten Kulon  Kecamatan Arcamanik terkesan tidak perduli terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung dan Perundang-undangan.

Proyek Perumahan yang sedang membangun puluhan rumah dilingkungan ini diduga keras tidak sesuai aturan tata ruang diduga pula belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB).

Dilokasi proyek pembangunan perumahan ini terlihat jelas dipampang bandere yang menjelaskan bahwa proyek bangunan ini Disegel berdasarkan Peraturan Daerah No. 18 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bandung tahun 2011 – 2031.

Peraturan daerah no. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi dinas daerah dilingkungan pemerintah kota Bandung, Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2018 tentang bangunan gedung, Peraturan daerah tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (RIMB), Peraturan Walikota Nomor 375 Tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administrative dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Segel ini dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, namun oleh pihak pengembang / kontraktor proyek pembangunan perumahan sama sekali tidak dianggap sebelah mata.

Kegiatan pekerjaan proyek tetap berlangsung setiap harinya seolah-olah segel tersebut hanyalah merupakan hiasan dan Pemkot Bandung nyaris tidak punya Wibawa, segel dianggap dagelan.

Informasi yang dihimpun Modusinvestigasi.Online dilapangan, pelaksanaan pembangunan puluhan proyek perumahan ini, selain melanggar tata ruang dan aturan Kota Bandung serta perundang-undangan juga memperoleh protes dari warga sekitar karena selain pendiriannya menimbulkan gangguan terhadap bangunan warga lainnya yang sudah berdiri lama, tata letak bangunan proyek juga melanggar estetika lingkungan.

Tidak jelas diketahui, kenapa pihak kontraktor pengembang pembangunan puluhan perumahan ini tidak mematuhi Segel Pemkot Bandung, Pengembang terkesan menantang Walikota Bandung dengan tidak mematuhi dan mengabaikan larangan Pemkot Bandung berupa Segel.

Tidak jelas pula diketahui apakah segel tersebut hanyalah sebatas Warning/Peringatan untuk menyelesaikan administrasi proyek berupa penyelesaian urusan IMB dan administrasi lainnya atau merupakan perintah agar pelaksanaan proyek pembangunan puluhan perumahan ini dihentikan.

Beberapa warga masyarakat ketika diminta komentarnya dilokasi pembangunan proyek kepada Modusinvestigasi.Online mengatakan sangat menyayangkan sikap Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan setengah hati.

Salah seorang warga yang tidak bersedia disebut jati dirinya yang kebetulan memiliki hubungan nomor What Shap (WA) Walikota Bandung kepada Modusinvestigasi.Online mengatakan, sangat tidak mengerti sikap Walikota Bandung terhadap permasalahan ini.

Hal ini dikatakannya, karena dirinya sudah melaporkan situasi dan foto-foto bangunan yang disegel melalui hubungan WA langsung Kepada Walikota, namun hanya dibaca dan dilihat saja tidak ada jawaban dan respon.

Dikhawatirkan hal seperti ini akan menjadi contoh tidak baik, kedepannya banyak warga Kota Bandung yang mengikutinya dan mengabaikan aturan dan Perda Kota Bandung.

Sementara itu Modusinvestigasi.online yang berusaha menemui Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung terhadap permasalahan ini di kantornya, tidak berhasil ditemui oleh staf dinas dikatakan bahwa Kepala Dinas sedang ada kegiatan rapat di Pemkot Bandung. *(HaN)


Eksplorasi konten lain dari pelitaindonews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.