Akibat Kades Tidak Trasparan, Warga Desa Campaka Tidak Puas Pembangunan Jalan Pasir Pari Amburadul

Modusinvestigasi.Online, Pangandaran – Pemerintah Desa (Pemdes) Campaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan program Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021 tahap I.

Dalam pelaksanaannya, salah satunya direalisasikan untuk pembangunan jalan dengan metode rabat beton.

Menurut narasumber dari masyarakat Campaka, bahwa pekerjaan rabat beton itu, hasilnya tidak memuaskan.

Terbukti hanya dalam hitungan waktu dan baru selesai di kerjakan sudah terlihat terkelupas semenya dan bergelombang kondisi jalan ada yang retak itu sudah mengalami kerusakan, atau amburadul.

Dari hasil investigasi, dan pantowan  awak media di lapangan yang dengan disertai data foto, kamis (10/6/2021) pukul 13.00 WIB, bahwa pekerjaan rabat beton itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataupun spesifikasi tekhnis yang sudah ditetapkan standar oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

” Hingga ada dugaan mengurangi kualitas pekerjaan, sehingga bermuara dan terindikasi merugikan keuangan negara, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Anti Korupsi.

Bahkan, dugaan adanya unsur korupsi, diperkuat oleh keterangan beberapa narasumber yang bisa dipercaya.

Bahwa menurut sepengetahuan narasumber, anggaran DD tahun 2021 tahap I yang dikeluarkan untuk pekerjaan rabat beton dusun Campaka jalan Pasir Pari Harummandala , biayanya sekitar Rp. 50 242.300 dengan Volume P.100 m L.3 m T.15 M.

Proyek jalan tersebut di anggap cacat, sebelum di sahkan secara aturan lelang dan di bentuknya tim 11, TPK, proyek jalan Pasir Pari sudah selesai di kerjakan pihak ke 3 secara dana talang.

Gimana proyek Jalan Pasir Pari mau bagus aturan nya pun tidak di tempuh, dan yang kami herankan Ko bisa Suplayer bisa membuat SPJ pencairan sedang TPK juga belum di bentuk dan di berikannya SK, sistem lelangpun belum di laksanakan dan kami menduga di sini ada Mar,Up harga dari Supllayer ini jelas ada permainan anatara suplayer dan kepala desa atau pihak ke tiga yang di tunjuk kepala desa, di sini terlihat jelas kepala Desa Campaka sudah melanggar aturan dan tidak trasparan kepada masarakatnya sendiri ujar warga yang enggan di sebutkan namanya.

Dari Hasil pengerjaan fisik proyek pemerintah Desa Campaka  yang cacat dan ada dugaan tidak sesuai spek, pada tahun 2021, bergulirnya dana desa tahap 1 diduga kuat karena pihak Desa tidak menggunakan jasa konsultan untuk kajian kaidah teknik kegiatan pembangunannya.

Padahal, dalam Permendagri nomor 114 pasal 41 ayat 2 dan 3, kemudian didukung Perbup Nomor 8 tahun 2016, tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di desa, memperbolehkan pihak desa menggunakan dana desa maksimal 1 persen, untuk membiayai jasa konsultan teknis tersebut.

Warga pun mengatakan, hasil pengerjaan proyek di desa yang tidak sempurna itu, penyebab utamanya karena SDM di desa gagal melakukan kajian teknik.

Padahal, dalam aturan yang melandasi penggunaan dana desa untuk pengadaan barang dan jasa, dibenarkan pihak desa memfasilitasi konsultan dalam mendampingi pengkajian kaidah teknis di setiap pembangunan fisik milik desa. tuturnya

(Budi Setiawan)