CIREBON (pelitaindo.news) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al Quran yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz.
“Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat.
Menurut Gunawan, empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN. Dua orang di antaranya para tersangka itu, yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.
Sementara satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.
Gunawan menjelaskan keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada tahun 2020.
Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.
Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.
“Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka,” tuturnya.
Ia menambahkan penetapan empat tersangka itu merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *(Antara)