Kasus Korupsi Migor, MA Perberat Hukuman Pierre Togar Sitanggang

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (MM) dalam kasus korupsi kartel minyak goreng. Jaksa menyebut kasus itu merugikan negara mencapai Rp 18 triliun.

Kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sampai-sampai Presiden Jokowi memerintahkan Luhut mengusut kasus kelangkaan migor itu.

Jaksa menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik adalah, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Sejumlah nama, termasuk Pierre Togar Sitanggang dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Pada 4 Januari 2023, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Pierre Togar Sitanggang. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding.

“Tolak kasasi terdakwa. Tolak dengan perbaikan kasasi jaksa. Perbaikan pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Kamis (11/5/2023).

Perkara nomor 2362 K/Pid.Sus/2023 diadili oleh ketua majelis Suhadi. Sedangkan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

“Putus tanggal 9 Mei 2023,” ujarnya.