Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Pengungkapan Curanmor

TASIKMALAYA (pelitaindo.news) – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H.,S.I.K.,M.H,Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (04/06/2024).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini periode 11 Mei-30 Mei 2024 berhasil mengungkap 5 pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda 2 (R2), Handphone, Kunci Y dan mata astag dengan total TKP sebanyak 55.

“Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya dari 4 pelaku dengan modus kejahatan merusak kunci motor dengan kunci Y dan mata astag, DN als Unay (25), PK als Peot(21), RN als Ateng (32) 3 pelaku berperan sebagai eksekutor dan HN als Kecut (29) berperan sebagai penadah, dan 1 Pelaku Melakukan aksinya sendiri dengan modus kejahatan mencari motor yang kuncinya menempel, SK als Kakak (32),” kata Kapolres.

“Adapun pengakuan RN als Ateng(32)telah melaukan aksi pencurian sebanyak 17 TKP dan dari pengakuan SK (32) melakukan aksi pencurian sebanyak 1 kali di pasar Cikurubuk dan pengakuan dari kelompok ini DN(25), PK(21), HN(29) telah melakukan aksi pencurian sebanyak 37 TKP,” ujar Kapolres.

1 korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Maman Suhilman (70) warga Kecamatan Cipedes yang motornya dicuri saat sedang takbiran di masjid.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres  beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya,” ucap Maman.

Kapolres menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun. Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. (Dhera)

www.youtube.com/@anas-aswaja