INDRAMAYU (pelitaindo.news) – Persoalan Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) desa Tenajar Kidul kecamatan Kertasemaya kabupaten Indramayu, yang mencatut nama si ‘A’ terkait dugaan penyelewengan alokasi dana desa untuk menutupi persoalan perangkat desa bagian kaur pemerintahan tersebut dibantah oleh si ‘A’, Selasa (04/06/24). Si ‘A’ memberikan klarifikasi melalui pesan video kepada crew media pelitaindo.news.
Menurut si ‘A’ semua persoalan dirinya dengan masyarakat desa Tenajar Kidul itu diberesin menggunakan uang pribadi, bukan pakai uang dana desa. “Saya secara pribadi membantah semua tuduhan Kuwu FN yang mengatakan bahwa uang dana desa yang tidak dipakai sebagaimana mestinya itu untuk menutupi persoalan saya,” tuturnya.
Masih menurut pengakuan si ‘A’, bahwasanya dirinya mengundurkan diri secara pribadi jadi kaur pemerintahan dari tahun 2022, dikarenakan ada panggilan kerja keluar negeri pada tahun 2023.
“Bilamana nanti saya dibutuhkan oleh inspektorat, untuk memberikan keterangan saya siap hadir,” katanya.
Ketua WN 88 sub unit 02 Indramayu Ahmad Nur Irsyad angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Tenajar Kidul.
“Saya akan terus mendorong pihak pihak terkait dalam hal ini inspektorat untuk segera memberikan sanksi kepada oknum Kuwu tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan bila perlu saya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan alokasi dana dana desa ini ke jalur hukum, dikarenakan sudah merugikan keuangan negara,” tukasnya. (HERMAN/TONGOL)