INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat terkesan melakukan pembiaran atas aktivitas hiburan malam di sebuah bangunan berlantai dua yang berada di Kawasan Bojongsari Kecamatan Indramayu. Diduga kuat tempat hiburan malam itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Indramayu Nomor 2 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, bangunan berlantai dua, yang diketahui bernama TIC/DM nyatanya menyediakan minuman keras dengan berbagai merk serta jasa wanita untuk menemani para tamunya.
Dari pantauan awakmedia, Jumat malam (01/03/2024) nampaknya tempat hiburan malam itu buka secara terang-terangan. Bahkan, di lantai 2 adanya aktivitas diskotik yang sengaja difasilitasi tempat kursi serta meja untuk para tamu yang akan dihidangkan dengan minuman beralkohol. Diduga kuat pengelola tidak merasa takut dengan Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Jelas, dalam Perda nomor 2 tahun 2006 yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 berbunyi setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum- minuman yang mengandung alkohol dalam wilayah Kabupaten Indramayu. Adapun untuk ketentuan sanksi dalam Perda terkait diatur dalam pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Usut punya usut, dari keterangan pengelola TIC/DM berinisial TWH atau dikenal dengan sebutan bunda Iin DM ini, lewat pesan whatsapp, TWH menyebutkan bahwa tempat karaoke TIC/DM “Dewi Malam” tersebut sudah diurus oleh oknum anggota Kepolisian berinisial A, TWH mengaku bahwa hanya sekedar bekerja di tempat hiburan tersebut.
“Bunda cuma kuli pak digaji yang kuasa biarin pa “A” yang ngurus, adiknya pa Haji “Y” orang Polres,” tulisnya.
Atas pernyataan TWH atau Bunda Iin ini, sontak membuat tim awak media terkejut dan menanyakan kembali terkait status oknum anggota polisi berinisial “A” tersebut. TWH mengatakan, bahwa “A” ini berdinas di Polres Jakarta.
“Jakarta” ungkap TWH menjawab pertanyaan tim media.
Diberitakan sebelumnya, tempat karaoke TIC/DM “Dewi Malam” yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bojongsari Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Selain itu, bangunan lantai 2 yang digunakan untuk hall juga disinyalir tidak memenuhi standar tata ruang maupun tata bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait pernyataan yang diungkapkan oleh pihak pengelola tempat karaoke TIC/DM “Dewi Malam” inisial TWH tersebut.
Dilain sisi, A. Warjani pria asli kelahiran Bungkul Barat Kelurahan Bojongsari sekaligus Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kabupaten Indramayu dirinya mengungkapkan, tinggal tunggu bagaimana actionnya Penegak Perda kabupaten Indramayu dalam hal ini SatPol PP dan apabila pihak yang berwenang tidak melakukan langkah tegas, kata dia. Solusi terakhir dengan mengumpulkan masyarakat, untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Tujuannya jelas menolak adanya tempat kemaksiatan di wilayah tersebut,” tegasnya. (Tim)