Bancakan Dana PEN Kedok Pemulihan BUMN #1

pelitaindonews – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melibatkan seluruh unsur pemerintahan dalam hal in adalah Kementerian/Lembaga terkait untuk dapat mengatasi krisis di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

Dalam hal ini setiap Kementerian/Lembaga dan non Kementerian/Lembaga diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan kalau program PEN dapat berjalan tepat sasaran.

BPKP dan APIP melakukan pengawasan intern atas pelaksanaan Program PEN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020.

BPKP mengoordinasikan dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dalam melakukan pengawasan intern.

Pengawasan intern program PEN yang dilakukan oleh BPKP mencakup beberapa aspek seperti Tahap penyaluran dana, Tahap penggunaan dan pertanggungjawaban, Tahap pengembalian dana, serta Efektivitas Program PEN.

Program PEN yang saat ini tengah menjadi sorotan adalah program PEN untuk BUMN karena dianggap kurang begitu transparan dalam proses pencairan dana tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Law-Justice dari pihak BPKP, penyaluran dana untuk program PEN BUMN ini dilakukan berdasar Pengawasan atas kelengkapan usulan pengajuan PMN kepada Kementerian Keuangan dan substansi usulan oleh Asdep Teknis Kementerian.

Sedangkan untuk tahap penggunaan dan pertanggungjawaban Pengawasan progress pelaksanaan PMN dan Mereview pelaporan pertanggungjawaban dana PMN dari BUMN. Semenara untuk SPI ( Satuan Pengawasan Intern) BUMN dilakukan dengan Pengawasan berupa reviu/audit atas project dan program pengawasan tahunan SPI perusahaan tersebut.

Berdasarkan data BPKP tersebut, efektivitas program PEN tersebut bisa dianggap tepat sasaran dan tercapai bila program tersebut bisa mencapai tujuan dari program PEN tersebut.

“Tujuan BPKP dalam hal ini adalah Mengoordinasikan pengawasan intern atas Program PEN oleh BPKP dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) dan Pimpinan Korporasi/Badan Usaha,” tertulis dalam data BPKP tersebut.

BPKP juga mengingatkan risiko utama dalam program PEN untuk BUMN, ada tiga poin yang disoroti oleh BPKP terkait hal tersebut. Yakni Penempatan Dana untuk Restru Padat Karya, Penempatan Modal Negara (PMN), dan Talangan investasi untuk modal kerja.

Resiko dari penempatan dana untuk restru padat karya yakni Pemanfaatan Penempatan Dana untuk Restru Padat Karya tidak sesuai ketentuan, Penetapan Imbal Jasa Pinjaman terlalu tinggi, Penggunaan dana tidak sesuai ketentuan.

“Selanjutnya, Penerimaan program tidak sesuai dengan sektor usaha yang telah ditetapkan, Risiko kredit tidak ditetapkan/dikelola secara matang, Adanya manipulasi data untuk mengajukan klaim,” jelas dokumen tersebut.

Realisasi dana yang dikelola oleh Bank Umum Mitra juga perlu diperhatikan seperti penempatan dana, penyaluran kredit/debitur, pembayaran remunerasi, serta harus sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam kemitraan kerja sama.

(OneTeam)