Iwan M Ridwan: Selaku Manager Pemasaran  PT. Trijaya Permana Sejati Aturan Mana Yang Larang Tanah SHGB Tidak Boleh di Jual Belikan

Modusinvestigasi.Online – Dengan adanya Pernyataan dari Arif Budiman pihak dari Perusahaan angkat bicara untuk menanggapi perihal peralihan lahan 46 hektar dari ex Startrust kepada PT. Trijaya Permana Sejati.
Iwan M Ridwan Selaku Manager Pemasaran dari perusahaan PT. Trijaya Permana Sejati mengungkapkan Aturan Mana Yang Melarang Tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Tidak Boleh di Jual Belikan..? Terakit dengan persoalan tanah ini, memang secara prosedurnya  adalah peralihan hak tetapi prosesnya di Notaris/PPAT nanti kan tetap akan terbit Akta Jual Beli (AJB), jadi tetap saja kalimat jual beli akan muncul, termasuk dari BPN saja sama bahwa PT. Starstrust mendapatkan tanah tersebut pada tahun 1996 dengan status Hak Guna Usaha memperoleh berdasarkan Penjualan Umum (Lelang), bah kan tetap kalimatnya “… berdasarkan Penjualan Umum (Lelang)…”
“Perlu diketahui bahwa tanah itu berawal dari Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan XIII, lalu hak guna usaha dikuasai oleh PT. Startrust yang diperolah berdasarkan Penjualan umum (Lelang) pada tahun 1996, maka PT. Startrust mendapatkan izin lokasi atas tanah tersebut dengan status hak guna usaha yang diperuntukan untuk pembangunan kawasan wisata terpadu sesuai dengan surat keputusan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis,”jelas Iwan, saat dikonfirmasi dikediamannya, Senin (7/06/2021)
Lahan tersebut bisa diperjual belikan selama peruntukannya tidak berubah yaitu untuk pembangunan kawasan wisata terpadu, tetapi apabila ada yang mempermasalahkan tanah HGB diperjual belikan, saya tegaskan aturan yang mana yang melarang bahwasannya Lahan HGB tidak bisa diperjual belikan.
“Karena secara aturan diperbolehkan adanya peningkatan status tanah, dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan, begitupun dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dan PT Startrust pun mendapat tanah tersebut bukan pinjaman namun Berdasarkan Penjualan Umum (Lelang) Sesuai dengan Keputusan BPN Kabupaten Ciamis,”tandasnya
Maka dari itu SHGB nomor 7 sampai dengan 14 disekitar tol geat utama dan pasar wisata itu total ada 8 HGB, sekarang itu sertifikatnya atas nama perorangan, dari 8 HGB itu ada 7 orang kepemilikan, Dalam hal ini siapa orang yang melarang menjual sertifikat HGB itu dan aturan mana yang melarangnya. Tandasnya *(Budi Setiawan)