Ini Penjelasan Menkeu Tentang Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru

JAKARTA (Aswajanews.id) – Saat ini pemerintah tengah merancang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru. Perlu dikethaui, pada system Pendidikan di Indonesia sendiri memiliki tiga jenis undang undang diantaranya yaitu Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Pemerintah sendiri sedang merancang satu undang undang sisdikas baru yang terintegrasi dan holistic.

Undang undang tersebut nantinya akan mencakup 3 jenis undang undang yang ada saat ini UU Sisdiknas, UU Dikti dan UU guru dan dosen yang nantinya akan menjadi satu undang undang system Pendidikan nasional.

Akhir akhir ini muncul kabar bahwa dalam Rancangan UU terbaru tersebut tunjangan profesi guru akan dihapuskan.

Sebagai informasi, Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Sri Mulyani Menteri Keuangan RI mengumumkan terkait bahasan pemerintah dalam salah satu sidang kabinet terbatas mengenai anggaran Pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Sri mulyani juga menambahkan perlunya proses yang Panjang untuk Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2023.

Anggaran Pendidikan sendiri direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini.

Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun.

Pemerintah memberikan anggaran lebih besar untuk mengupayakan serta mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di nusantara.

Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.

Disamping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman BerikutnyaTanggapan tersebut merupakan respon terkait adanya dugaan penghapusan dana BOS dan TPG dari Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji yang bersumber dari pasal 8 RUU Sisdiknas.

Sebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto yang dikutip dari tirto.id mengatakan bahwa “Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” Anang juga menambahkan bahwa saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih pada tahap perencanaan.

Sesuai dengan masukan yang diterima sebelumnya dari beberapa elemen, saat ini Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak. (Naik Pangkat)