Hari Raya Natal Empat Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jember Dapat Hadiah Remisi

Hasan Basri, Kepala Lapas Kelas II A Jember

JEMBER (pelitaindo.news) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember Hasan Basri memberikan remisi bagi empat warga binaan pada hari Natal tahun 2022. Pemberian remisi tersebut khusus diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik.

Saat ditemui wartawan pelitaindonews Hasan Basri mengatakan, sudah ada delapan warga binaan dari Nasrani diantaranya dari Katolik dan Protestan tapi untuk saat ini yang memenuhi syarat ada dua dan yang dua lagi masih belum memenuhi syarat.

“Karena ada berkas yang kurang otomatis kita susulkan, jadi empat yang kemungkinan mendapatkan remisi di Natal tahun ini,” ungkapnya.

 Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat yang di tentukan dalam peraturan dan perundang undangan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakan.

Hasan manambahkan, bahwa masih ada empat warga binaan yang gagal mendapatkan remisi sebab satu dalam status tahanan sedangkan tiga orang lainya dua orang karena ada pelanggaran sedangkan yang satunya lagi hukumannya baru dijalani kurang dari enam bulan memang remisi atau pengurangan masa hukuman diatur di dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pemerintah sudah memberikan hak hak mereka berupa remisi karena dengan adanya remisi ini mereka (warga binaan) dianggap berkelakuan baik dan yang kedua akan mengurangi masa pidananya mereka (warga binaan).

“Saya berharap warga binaan ini bisa melakukan hal terbaik di dalam lapas ini mengikuti pembinaan dengan baik tidak bermalas-malasan dan juga yang terutama sekali setelah bebas nanti saya menghimbau bahwa warga binaan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” Kalapas menambahkan. (JOK)