Dukung Program PTSL, Kapolres Teken MoU Dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang

Modusinvestigasi.Online, LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Badan Pertanahan Kab. Lumajang dengan Polres Lumajang dan Kodim 0821 Lumajang, hari Selasa (22/6/2021) di Aula Kodim 0821 Lumajang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK.M.Si., Kasdim 0821 Mayor Inf Rinanto., Ka ATR/ BPN Kab. Lumajang Sdr. Dr. Ramlan, SH.MH., Pa Staf Kodim 0821, Kasatbinmas Polres Lumajang AKP Totok.

Selain itu juga hadir Danramil 0821/01 Lumajang, 02 Sukodono, 03 Senduro, 04 Gucialit, 09 Candipuro dan 10 Tempeh, Dan Unit Kodim 0821 Letda Cba Sarjono, KasubbbagSarpras Polres Lumajang Ipda Rusdiq.

Dalam sambutannya Ka ATR/ BPN Kab. Lumajang Sdr. Dr. Ramlan, SH.MH menyampaikan bahwa kegiatan kerjasama ini adalah dalam rangka menindaklajuti kerjasama dari Korwil Jatim, Polda dan Pangdam V/ Brawijaya.

“Kegiatan ini sebagai tindaklanjut kerjasama dari Korwil Jatim, Polda dan Pangdam V/ Brawijaya, dengan tujuan adanya kerjasama terkait adanya aset Kodim dan Polres Lumajang dalam menerbitkan sertifikat.” kata Dr. Ramlan.

Sementara, Kasdim 0821 Mayor Inf Rinanto menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan ini dan saat ini Kodim mengajukan 5 aset yang sudah di proses sambil menunggu terbitnya Serifikat.

“Program Presiden yaitu PTSL dan apabila pihak ATR BPN memerlukan bantuan dalam proses pelaksanaan dilapangan kami siap membantu melakukan pendampingan.” kata Kasdim.

Lebih lanjut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K.M.Si mengatakan permasalahan tanah kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

“Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini memerlukan dukungan babinsa dan bhabinkamtibmas se Kabupaten Lumajang.” tutur Kapolres Lumajang.

Ia menambahkan program ini akan disampaikan ke Polsek Jajaran karena merupakan program Nasional, agar masyarakat mudah mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

“Agar masyarakat semakin cepat dan tanpa kendala dalam pengurusan tanah dengan dibantu babinsa bhabinkamtibmas. Babinkamtibmas himbau warga agar mendaftarkan tanahnya untuk disertifikat.” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang dengan Polres Lumajang dan Kodim 0821 Lumajang.

(Zamri Bahrudin)